Partai NasDem dan Restorasi Indonesia

Getting your Trinity Audio player ready...

Oleh: Nico Ainul Yakin, Ketua DPD NasDem Sidoarjo

SALAH satu fungsi partai politik (parpol) dalam negara demokrasi menurut Miriam Budiardjo (2014) adalah sebagai sarana rekrutmen politik.  Fungsi ini berkaitan erat dengan masalah seleksi kepemimpinan, baik internal maupun eksternal. 

Secara internal, setiap parpol membutuhkan kader-kader berkualitas yang dapat diandalkan untuk mengelola dan mengembangkan organisasi dengan kepemimpinan dan manajerial yang mumpuni dari sisi konsep maupun praksis. Parpol dengan kader-kadernya yang berkualitas memiliki kesempatan lebih besar untuk mengelola partai secara profesional di tengah dinamika demokrasi yang semakin kompetitif dan eskalatif.

Kader-kader parpol yang berkualitas juga tidak akan banyak mengalami kesulitan dalam menentukan dan mengajukan calon yang diproyeksikan menempati posisi strategis pada jabatan-jabatan publik, baik di jajaran legislatif, eksekutif maupun yudikatif.

Fungsi parpol secara spesifik dijelaskan dalam UU No. 2/2011. Pertama, membentuk sikap dan perilaku yang terpola secara sistemik sehingga terbentuk budaya politik yang mendukung prinsip-prinsip dasar sistem demokrasi. Hal ini ditunjukkan dengan sikap dan perilaku parpol yang memiliki sistem seleksi dan rekrutmen keanggotaan yang memadai serta mengembangkan sistem pengkaderan dan kepemimpinan politik yang kuat. 

Kedua, memaksimalkan fungsi parpol terhadap negara dan rakyat melalui pendidikan politik dan pengkaderan serta rekrutmen politik yang efektif untuk menghasilkan kader-kader calon pemimpin bangsa yang memiliki kemampuan di bidang politik.

Dengan begitu maka penguatan kelembagaan parpol merupakan keniscayaan yang mesti dikedepankan  untuk menjawab realitas sosial yang sangat dinamis. Penguatan kelembagaan parpol dalam konteks ini tidak hanya bersifat struktural dengan prinsip hirarki yang jelas, tetapi juga berhubungan dengan orang (pengurus) dan instrumen pendukungnya serta program-program dan arah kebijakannya. 

Hal yang juga sangat mendasar dalam perspektif kelembagaan ini adalah masalah ideologi dan garis perjuangan partai yang menjadi ciri khas sekaligus pembeda atas partai-partai yang lain. Gerakan Perubahan-Restorasi Indonesia adalah ciri yang tidak dimiliki oleh partai-partai lainnya.

Potret Partai NasDem

Secara formal, NasDem adalah partai yang telah memiliki standar kelembagaan yang memadai, tetapi secara fungsional belum sampai pada tataran ideal – apalagi jika dikaitkan dengan tema besar yang diusung (tentu) masih jauh panggang dari api.

Dalam menjalankan tugas-tugas kepartaian, selama ini Partai NasDem masih mengacu pada konsep dasar yang rumusannya belum sempurna. AD/ART dan Tata Kelola Organisasinya adalah produk lama yang dibuat saat itu – untuk sekadar pemenuhan kebutuhan formil organisasi agar lolos menjadi peserta Pemilu 2014 silam.

Pengurus-pengurusnya, terutama di level wilayah, kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan banyak yang “tambal sulam”, sehingga komitmen kepartaiannya sangat rentan. Budaya ber-NasDem pun masih belum tumbuh dan mengakar kuat layaknya seorang kader partai yang militan, dedikatif dan bertanggung jawab membesarkan partainya.

Capaian politik yang diperoleh NasDem di Pemilu 2014 dan 2019 lebih banyak dipengaruhi oleh kerja-kerja calon legislatifnya yang serius bekerja membangun dukungan publik. Sedangkan mesin politik partai belum bergerak secara organik untuk pencapaian target-target politik NasDem. 

Hal yang sama juga terjadi pada konteks Pilkada. Kemenangan NasDem dalam sejumlah Pilkada juga banyak dipengaruhi oleh figur calon kepala daerah yang bekerja keras bersama timnya dan mampu menjadi magnet bagi masyarakat pemilih.

Sebuah ironi atas peristiwa kontestasi di atas adalah lahirnya sosok-sosok baru (di luar) kader NasDem yang berhasil menempati posisi strategis baik di jabatan legislatif maupun eksekutif. 

Lebih ironis lagi, mereka yang berhasil menempati posisi strategis di jabatan publik melalui pintu NasDem justru  tidak sedikit yang (lupa) kepada partai yang mengusungnya.

Tanpa bermaksud mendikotomikan kader dan non kader, situasi ini harus direspon secara bijak oleh NasDem agar Restorasi Indonesia yang selama ini digagas oleh NasDem benar-benar sesuai ekspektasi para pendirinya.

Restorasi Indonesia

Restorasi dalam terminologi partai NasDem adalah gerakan memulihkan, mengembalikan, mencerahkan serta memajukan fungsi pemerintahan Indonesia kepada cita-cita Proklamasi 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. 

Garis politik partai NasDem di atas melahirkan visi “Indonesia yang merdeka sebagai Negara bangsa, berdaulat secara ekonomi, dan bermartabat dalam budaya”. Sedangkan misinya adalah: Pertama, membangun politik demokratis berkeadilan dan partisipatif. Kedua, menciptakan demokrasi ekonomi melalui tatanan demokrasi ekonomi di mana ujungnya adalah kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia (baca: Anggaran Dasar NasDem Bab II Pasal 5). 

Kerangka konseptual sebagaimana dipaparkan di atas harus diwujudkan dalam keseluruhan proses kepartaian. Setidaknya ada tiga hal yang dibutuhkan, yaitu: (i) Rekrutmen kader dan pengurus yang diproyeksikan mengisi jabatan-jabatan struktural kepartaian; (ii) Penguatan ideologi partai  atas  seluruh kader, baik yang di struktur dan sayap partai, serta kader-kadernya yang terdistribusi di lembaga-lembaga politik formal; dan (iii) Garis-garis kebijakan dan program-program kepartaian yang dipedomani secara konsisten oleh kader partai.

Kejelasan atas kerangka konsep berpartai serta pemahaman kader dan seluruh stake holder yang terlibat di dalamnya akan memudahkan Partai NasDem mewujudkan cita-citanya untuk merestorasi Indonesia. 

Dalam sebuah acara yang digelar DPW Partai NasDem Jawa Timur (2015), mantan Ketua Umum PBNU, KH. Hasyim Muzadi pernah menyampaikan rasa kagumnya terhadap Partai NasDem. Beliau menyebut partai besutan Surya Paloh ini memiliki keunggulan-keunggulan kompetitif ketimbang partai lainnya. 

Beberapa keunggulannya, antara lain: Pertama, NasDem adalah partai alternatif dan modern, tidak mengandalkan basis kultural yang konservatif, tetapi lebih kepada proses penyadaran masyarakat untuk paham dan mengerti atas posisinya sebagai warga bangsa. Proses penyadaran ini dikemas dalam tema besar “Gerakan Perubahan-Restorasi Indonesia. Tema besar NasDem tersebut menurut Hasyim Muzadi bersifat universal dan menembus batas-batas keberagaman, baik dari sisi agama, suku, ideologi dan perbedaan lainnya. 

Kedua, NasDem memiliki watak yang bersih dari stigma “politik kotor”. Karakter NasDem dengan “Politik Tanpa Mahar dan Tanpa Syarat” adalah langkah tegas dan berani untuk mengedukasi masyarakat, terutama elit politik agar tujuan politik yang baik ini tidak tercederai oleh ambisi kekuasaan semata, yang menghalalkan segala cara untuk memenuhi keinginannya.

Menurut Hasyim Muzadi, konsistensi NasDem dengan keunggulan-keunggulan yang dimilikinya dalam jangka panjang (pasti) akan direspon positif oleh publik, dan pada saatnya NasDem akan menjadi partai besar dengan pemilih emosional dan rasional.

Pesan terakhir Kiai Hasyim Muzadi adalah masalah Restorasi Indonesia. Menurutnya, dalam kontek ke-Indonesiaan kini dan akan datang, ada tiga hal yang harus direstorasi, yaitu: (i) restorasi partai politik; (ii) restorasi sistem bernegara/berpemerintahan; dan (iii) restorasi aparatur Negara/pemerintah.

Restorasi partai politik merupakan proses awal yang harus dilakukan, sebab partai adalah kawah candradimuka bagi lahirnya pemimpin-pemimpin yang negarawan, dan bukan wadah untuk melahirkan penguasa-penguasa yang memiliki watak hegemonik. Pemimpin negarawan adalah memimpin yang mensejahterakan bukan menyengsarakan (manutun bil maslahah). Konstruksi partai NasDem menurutnya sudah memenuhi standar tersebut tinggal menyempurnakannya sesuai dinamika yang berkembang.

Restorasi sistem bernegara/berpemerintahan harus diposisikan kepada kerangka awal ketika negeri ini dibangun oleh founding father Indonesia. NU dan Muhammadiyah menyebutnya sebagai Negara kesepakatan/perjanjian (Daarul Ahdi wa-Syahadah atau Daarul Mitsaq), yang menjadikan Pancasila dan UUD 1945 sebagai landasan ideal dan konstitusional dalam bernegara. Kelompok-kelompok yang kini mulai menawarkan konsep baru bernegara dengan sendirinya harus diretorasi agar kembali ke jalan yang benar (ruju’ ilal haq). Restorasi konsep bernegara juga harus diterapkan secara konsekuen terkait dengan sistem presidensiil yang telah disepakati. Menurut Kiai Hasyim, keputusan presiden untuk mengangkat pembantu-pembantunya tidak boleh diintervensi oleh partai politik.

Restorasi aparatur Negara/pemerintah harus dikembalikan kepada marwahnya sebagai pelayan masyarakat (public service) – bukan sebaliknya aparat Negara/pemerintah yang minta dilayani. Pelayanan harus diberikan secara optimal untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat.

Nico Ainul Yakin – Ketua DPD NasDem Sidoarjo

Add Comment