Menkominfo Tegaskan Revisi UU Penyiaran untuk Sambut Era 5G
JAKARTA (6 November): Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menegaskan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran akan berhubungan luas dengan dunia penyiaran, tidak hanya terhadap penyiaran analog, tetapi juga yang berkaitan dengan penataan frekuensi digital menyambut era 5G.
"Singgungannya sangat luas termasuk penataan frekuensi 5G yang membutuhkan pita frekuensi 700 megahertz atau di atas 2 giga. Revisi UU Penyiaran akan menata kembali, tidak hanya untuk kepentingan televisi, tetapi juga untuk kepentingan 5G," tutur Johnny.
Johnny memastikan akan meningkatkan kerja sama dengan Komisi 1 DPR RI. Salah satunya terkait dengan fungsi Kemenkominfo sebagai government public relations (GPR), juga akan meningkatkan perhatian keamanan terhadap perlindungan data pribadi dari tindakan cyber.
"Sesuai pesan Presiden kepada kami, saya diminta untuk memperhatikan secara sungguh-sungguh di bidang informatika terkait dengan cyber security dan cyber crime," tutur Johnny.
Politisi NasDem itu mengatakan pemerintah akan fokus untuk terus membangun pemerataan infrastruktur digital di seluruh Indonesia. Hal itu sesuai dengan instruksi presiden yang menginginkan industri telekomunikasi dan informasi berkembang merata sehingga bisa membantu gerakan perusahaan startup digital.
"Ingin punya unicorn baru, tingkatkan status jadi decacorn. Dekatkan jarak antara masyarakat sektor pertanian, nelayan, dan daerah tertinggal untuk bisa mendapatkan fasilitas bidang informatika," tuturnya.(MI/*)