a

Tantangan Mentan Keluar dari Jebakan Kebijakan Pangan Dunia

Tantangan Mentan Keluar dari Jebakan Kebijakan Pangan Dunia

Oleh Dr Reza Zaki SH, MA, dosen hukum Universitas Bina Nusantara

PRESIDEN Joko Widodo pada akhirnya mengumumkan secara resmi Kabinet Indonesia Maju pada Rabu, 23 Oktober 2019 di Istana Merdeka, Jakarta. Dari 38 nama yang disebutkan oleh Presiden, ada nama Syahrul Yasin Limpo, mantan gubernur Sulawesi Selatan dari Partai NasDem yang dipercaya memegang peran sebagai menteri pertanian RI menggantikan Amran Sulaiman. 

Nama Syahrul Yasin Limpo tidak asing dalam urusan pertanian. Tercatat pada 2008 Syahrul memperoleh penghargaan Setya Lencana Pembangunan Pertanian atas prestasinya meningkatkan produksi padi di atas 5 persen mendukung P2BN tahun 2007. 

Piagam penghargaan ini diserahkan langsung oleh Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Istana Negara.  Pada 2008  SYL kembali memperoleh penghargaan Peningkatan Produksi Beras di atas 5 persen mendukung P2BN tahun 2008. 

Pada 2009, SYL memperoleh penghargaan Agro Inovasi 2009 yang mendukung kerja sama penelitian, inovasi dan pengembangan pertanian. 

Penghargaan ini diberikan Menteri Pertanian di Kementerian Pertanian Jakarta. Pada 2010, SYL memperoleh penghargaan peningkatan produksi beras di atas 5 persen mendukung P2BN tahun 2009. Penghargaan ini kembali diberikan SBY di Istana Presiden.

 Pada 2011, SYL memperoleh penghargaan Adhikarya Pangan Nusantara katagori pembinaan ketahanan pangan karena prestasinya memelopori, meningkatkan dan memberikan keteladanan untuk mewujudkan ketahanan, kemandirian pangan dan kedaulatan pangan tahun 2011. 

Piagam penghargaan ini diberikan oleh Menteri Pertanian di Jakarta. Pada 2012, SYL memperoleh penghargaan Adhykarya Pangan Nusantara katagori pembina ketahanan pangan dalam prestasinya memelopori, meningkatkan dan memberikan keteladanan untuk mewujudkan ketahanan, kemandirian pangan dan kedaulatan pangan tahun 2011. Piagam penghargaan ini diberikan oleh Menteri Pertanian di Jakarta.

 Pada 2013, SYL memperoleh penghargaan Adhykarya Pangan Nusantara katagori pembina ketahanan pangan dalam prestasinya memelopori, meningkatkan dan memberikan keteladanan untuk mewujudkan ketahanan, kemandirian pangan dan kedaulatan pangan tahun 2011. 

Pada 2014, SYL kembali mempeleh penghargaan Adhykarya Pangan Nusantara katagori pembina ketahanan pangan dalam prestasinya memelopori, meningkatkan dan memberikan keteladanan untuk mewujudkan ketahanan, kemandirian pangan dan kedaulatan pangan tahun 2011. Piagam penghargaan ini diberikan oleh Menteri Pertanian di Jakarta.

Filosofi Kebijakan Pangan Kebijakan pembangunan pangan di Indonesia, sebagaimana hampir di seluruh negara di dunia, mengikuti konsep ketahanan pangan (food security). 

Hal ini tercermin dari kebijakan yang telah diterbitkan yakni pada Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. Dalam Undang-undang tersebut, ideologi ketahanan pangan mewarnai hampir seluruh isi undang-undang. 

Hal yang terus disinggung dalam undang-undang tersebut adalah aspek pemenuhan dan kecukupan bahan pangan bagi masyarakat.

 Undang-undang tersebut tidak memersoalkan bagaimana bahan pangan itu didapat dan dengan cara apa, termasuk impor beras besar-besaran sekalipun. 

Hal ini menjadikan Indonesia memiliki ketergantungan yang sangat tinggi pada produk-produk pangan impor. 

Jika kita menilik sejarah lahirnya undang-undang ini perlu dicermati bahwa setting waktu kelahiran UU Pangan saat itu berdekatan dengan World Food Summit (WFS) 1996 yang diselenggarakan oleh FAO. Salah satu resolusi yang dikeluarkan (Resolusi No. 176/1996) antara lain berisi komitmen untuk mengimplementasikan suatu konsep food security sebagai suatu upaya untuk mengatasi bahaya kelaparan yang menimpa dunia. 

Oleh karenanya, wajar jika di dalam UU Pangan, food security lebih dominan sebagai spirit penyusunan UU dibandingkan konsep kedaulatan pangan (food sovereignty). 

Negara kita berada dalam status rawan pangan bukan karena tidak adanya pangan, akan tetapi lebih disebabkan pada pemenuhan pangannya bergantung pada pihak lain meskipun dari aspek pemenuhan kebutuhan masyarakat tidak terlalu bermasalah, akan tetapi dalam jangka panjang tentu akan mengancam masyarakat Indonesia.

 Saat terjadi perubahan pola-pola produksi-distribusi-konsumsi di tingkat internasional, maka secara otomatis kita pun terkena dampaknya. 

Di dunia internasional sendiri, 90 persen perdagangan pangan saat ini dikuasai oleh 5 MNC (Archer, Daniels, Midland, Cargill, dan Bunge), 90 persen pasar benih dan input pertanian dikuasai 6 MNC, dan 99,9 persen benih transgenik dikuasai 6 MNC, dengan Monsanto menguasai 90 persen di dalamnya.

 

Jebakan kebijakan pangan dunia sektor pertanian di Indonesia masih terus menyisakan masalah dalam perekonomian. Teranyar, berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi di sektor pertanian (tidak termasuk kehutanan dan perikanan) pada semester I-2019 hanya sebesar 3,41 persen atau lebih rendah dibanding tahun sebelumnya (semester I-2018) yang sebesar 3,88 persen. 

Ini juga merupakan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) pertanian yang paling rendah sejak semester II-2017. Perlu diingat bahwa yang termasuk dalam PDB pertanian ini adalah tanaman pangan, tanaman hortikultura, tanaman perkebunan, peternakan, jasa pertanian dan perburuan. Bahkan khusus untuk sektor tanaman pangan, pertumbuhan PDB di semester I-2019 tercatat negatif alias terkontraksi sebesar 0,42 persen. Padahal, masa panen raya tahun ini ada di semester I, yaitu sekitar bulan April-Juni yang dapat dimanfaatkan untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi.

 Tahun lalu masa panen juga ada di semester I, yang mana jatuh sekitar bulan Maret. Tanaman pangan menjadi sangat penting karena menyumbang sekitar 30 persen terhadap total PDB pertanian. 

Kala pertumbuhan ekonomi di sektor tanaman pangan melambat, pertanian secara keseluruhan juga menjadi terhambat.

Bila ditilik sejak tahun 2013, sejatinya pertumbuhan ekonomi pertanian terus berada dalam tren perlambatan. Celakanya lagi, belum pernah sekalipun pertumbuhan PDB pertanian lebih tinggi daripada total pertumbuhan ekonomi Indonesia.

 Artinya, laju pertumbuhan ekonomi di sektor-sektor lainnya lebih kencang daripada pertanian. Selain itu ini juga menjadi pertanda bahwa pertumbuhan konsumsi masyarakat selalu terus melampaui pertumbuhan pertanian. Jika kondisi ini terus berlanjut, maka ada satu permasalahan terkait pangan di Indonesia yang semakin sulit untuk diberantas. Catatan perdagangan luar negeri memperlihatkan bahwa sudah sejak tahun 1960 Indonesia terus melakukan impor beras.

 Pada tahun 2018, impor beras bahkan bengkak menjadi lebih dari 2 juta ton. Teranyar sepanjang Januari-Juni 2019, BPS mencatat impor beras telah mencapai 203 ribu ton. Memang, jumlah impor beras relatif kecil ketimbang produksi beras dalam negeri. Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat produksi beras di tahun 2018 mencapai 83 juta ton.

Persoalan big data pangan juga masih merisaukan. Sebagai perbandingan, data FAO Rice Market pada April 2018, memperlihatkan produksi padi di Asia bahwa produksi padi di Indonesia tahun 2018 lebih tinggi dibandingkan tahun 2017 sekitar 72 ton gabah kering giling.data produksi beras yang dipublikasikan FAO pada tahun tersebut, jauh lebih tinggi dibandingkan data BPS, yang menyatakan bahwa produksi padi di Indonesia tahun 2018 hanya 56 juta ton GKG. 

Selain persoalan di atas, ada juga kendala kebijakan struktural yang disebabkan oleh Agreement on Agriculture (AoA) yang merupakan produk dari World Trade Organization (WTO).

 WTO sudah sejak tahun 2008 membahas mengenai public stockholding (stok pangan) yang pembahasannya kembali mengemuka sejak Konferensi Tingkat Menteri (KTM) IX WTO di Bali, Indonesia pada tahun 2013.

 Negara-negara anggota WTO menghadapi pembahasan yang deadlock membahas isu public stockholding for food security tersebut, terutama antara Amerika dan India. Kebijakan WTO juga membatasi subsidi pertanian domestik tidak boleh lebih dari de minimis 10 persen.

 Konsekuensinya apabila memberikan subsidi pertanian domestik di atas 10 persen maka dapat digugat ke Badan Penyelesaian Sengketa WTO oleh negara anggota lainnya.

 Terbaru, pada tahun 2015, Amerika menggugat China untuk semua komoditas pertanian China ke Badan Penyelesaian Sengketa WTO. Apabila kita perhatikan sejauh ini, Indonesia termasuk yang paling taat memberikan subsidi pertanian domestik tidak lebih dari 10 persen. Beda halnya dengan China 35 persen, Brazil 11 persen, dan India 12 persen. Sementara itu, kesepakatan perihal menaikan batas de minimis menjadi 15 persen masih menggantung di antara anggota-anggota WTO hingga saat ini. Oleh sebab itu, isu public stockholding di WTO ini diharapkan dapat ditempuh melalui plurilateral agreement agar dapat menjadi perjanjian yang dikhususkan bagi kepentingan negara-negara yang berorientasi kepada sektor pertanian.

 Diplomasi antara Kementerian Pertanian, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Perdagangan ini diharapkan dapat menciptakan breakthrough di dalam mencapai kesepakatan bersejarah di isu pertanian di WTO agar dapat lepas dari jebakan kebijakan pangan dunia.

Dr Reza Zaki SH, MA

Dosen hukum Universitas Bina Nusantara,

Mantan Ketua Partai NasDem DPD Kabupaten Sumedang

Add Comment