Perlu Evaluasi Pilkada Langsung

JAKARTA (17 November): Pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung memang perlu dievaluasi, namun begitu bukan berarti dengan mengembalikan mekanisme pilkada lewat DPRD.

 

"Misalnya (evaluasi) dari biaya politik yang tinggi, kita sepakat. Tapi kalau mengembalikan pilkada ke DPRD itu namanya set back, memutar arah jarum jam. Pilkada langsung itu jawaban atas banyaknya kelemahan saat pilkada dipilih DPRD," kata Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi NasDem Saan Mustopa kepada Media Indonesia, Minggu  (17/11).

Pilkada melalui DPRD diyakini banyak menimbulkan masalah seperti oligarki. Juga pemilihan melalui DPRD akan membuat putra putri terbaik bangsa yang kompeten tampil dalam kontestasi pilkada terbatas.

"Bisa juga kalau kepala daerah yang lahir dari pilkada melalui DPRD kurang peduli terhadap masyarakat di daerahnya," tambahnya.

 

Kendati begitu, evaluasi tetap perlu dilakukan sebatas untuk mencarikan solusi mengenai kelemahan pilkada langsung seperti menyangkut biaya politik yang tinggi, adanya mahar politik ataupun politik uang.

Saan mencontohkan terkait sanksi pidana bagi calon kepala daerah yang terbukti memberi mahar politik kepada partai politik. Aturannya nanti, kata Saan, bisa saja dimajukan jauh ke depan yaitu bukan saat KPU telah menentukan calon kepala daerah seperti aturan yang berlaku saat ini.

"Jadi, pidananya ditarik jauh ke depan, bukan saat KPU menentukan calon (kepala daerah), tapi sebelum ditetapkan sebagai calon. Itu bisa gandeng PPATK, atau aparat yang lainnya. Jadi KPU-Bawaslu bisa memprosesnya," terangnya.

Sebagai informasi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sempat melontarkan usulannya untuk mengevaluasi kembali sistem pilkada langsung. Tito menilai sistem pilkada saat ini memakan biaya politik yang tinggi.

Lantaran Mendagri belum menyampaikan secara resmi usulannya untuk mengevaluasi sistem pilkada langsung kepada Komisi II DPR RI, kata Saan, pihaknya pun masih belum menindaklanjutinya. Namun, jika Mendagri telah menyampaikan usulannya tersebut secara resmi, Komisi II akan segera membahasnya lebih lanjut.(MI/*)

Add Comment