Zakat Berpotensi Entaskan Kemiskinan, Tapi Perlu Transparansi

JAKARTA (19 November): Anggota DPR RI Komisi VIII dari Fraksi NasDem Nurhadi memertanyakan transparansi penyaluran zakat yang disalurkan oleh Baznas. 

Nurhadi menyampaikan hal itu dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII dengan Baznas dan BWI hari ini di kompleks DPR RI Jakarta, Selasa (19/11).

Ia menanyakan hal itu sebagai respons atas klaim Baznas yang mengatakan bahwa sepanjang 2019 telah menyalurkan dana sebesar Rp 250 miliar. 

Menurut pihak Baznas, dana yang telah disalurkan tersebut mampu memperbaiki kehidupan 150.000 orang miskin penerima zakat.

Adapun besarnya dana zakat yang terhimpun baru merepresentasikan 2,3 persen dari total penduduk Indonesia. Untuk itu, Baznas mendorong DPR melakukan revisi UU Zakat untuk mempercepat penghimpunan potensi zakat.

“Bagaimana tata cara kelola yang dilakukan selama ini? Apakah juga disalurkan oleh Badan Zakat Daerah? Atau menerima proposal dari masyarakat?” tanya Nurhadi.

Nurhadi berharap Baznas melakukan perbaikan dalam transparansi dana melalui laporan terbuka, untuk memastikan penyaluran zakat tersampaikan pada yang berhak menerima.

Anggota DPR RI dari Dapil Jatim VI ini juga menyampaikan aspirasi dari Asosiasi Filantropi Indonesia, yang mengusulkan Revisi UU Nomor 9 tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang.

“Usulan dari Asosiasi Filantropi Indonesia ini lebih kepada menampung kebinekaan, jika dalam tatanan Islam disebut zakat, dari agama lain bisa dengan sebutan lain,” jelasnya.

Sehingga, menurut Nurhadi, untuk mereview UU Zakat perlu juga mempertimbangkan UU Pengumpulan Uang dan Barang.[]

Add Comment