Komisi V DPR Minta Kasus Kecelakaan Lion Air JT-610 Segera Diselesaikan

JAKARTA (26 November): Komisi V DPR RI mendesak maskapai penerbangan PT Lion Mentari Airlines untuk segera menyelesaikan permasalahan ganti rugi dan segala tanggung jawabnya kepada korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 kepada pihak keluarga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Saya mendesak agar operator penerbangan  menjalankan amanah Pasal 141 UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang kemudian diperjelas dengan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Perhubungan No 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara,” kata Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi Partai NasDem, Syarif Abdullah Alkadrie, dalam rapat kerja dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/11).

Dalam UU dan peraturan itu, kata Syarif mengingatkan, para penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat akibat kecelakaan pesawat akan mendapatkan  ganti rugi.

Syarif juga mengimbau pihak KNKT untuk tetap menjaga independensi dan integritas dalam mencari sumber permasalahan menyangkut segala macam kecelakaan di dunia transportasi.

"KNKT harus tetap menjaga independensi  dan integritasnya dalam menginvestigasi kasus kecelakaan trasnportasi dan menyampaikan hasilnya kepada Komisi V DPR," tambah Syarif Alkadrie.

Legislator NasDem dari Dapil Kalimantan Barat I ini juga meminta semua pihak terkait dalam penyelenggaraan angkutan udara untuk melaksanakan seluruh rekomendasi KNKT guna memberikan jaminan keselamatan penerbangan serta mencegah terulangnya tragedi kecelakaan transportasi udara.

"Kami juga mendesak kepada semua pihak terkait dalam penyelenggaraan angkutan udara untuk melaksanakan seluruh rekomendasi KNKT dan  meningkatkan kepatuhan pada perundang-undangan untuk mencegah terulangnya kecelakaan transportasi udara," tambahnya.

Dalam rapat tersebut juga dibahas  masalah penerbangan nasional, antara lain penghentian operasional beberapa penerbangan berjadwal di daerah tertentu akibat tingginya harga avtur, masih tingginya harga tiket pesawat, delay pesawat, dan masih adanya pelanggaran kepatutan terhadap prosedur penerbangan. 

Selain itu, Komisi V DPR RI meminta Kementerian Perhubungan untuk memberikan sanksi kepada operator penerbangan nasional yang tidak mematuhi ketentuan peraturan Perundang-undangan penerbangan nasional dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, dan pelayanan kepada penumpang.

Pesawat Lion Air  610 pada 29 Oktober 2018 jatuh di Tanjung Pakis, Karawang. Bangkai pesawat ditemukan di lepas pantai utara Laut Jawa Karawang.  Sampai saat ini soal ganti rugi yang menjadi kewajiban operator penerbangan belum tuntas.(EH/*)

Add Comment