Ahmad Sahroni: Dewan Pengawas Membuat KPK Makin Harmonis

JAKARTA (28 November): Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni memaparkan keberadaan Dewan Pengawas KPK penting untuk mengawasi kinerja di tubuh lembaga tersebut. 

Tidak hanya itu, katanya, dewan pengawas juga disebut akan membantu KPK dalam mengakomodasi sejumlah kasus.

 

“Justru keberadaan Dewan Pengawas ini akan sangat bermanfaat untuk harmonisasi kinerja internal KPK agar prosedur hukum yang dilakukan sesuai dengan aturan dan tidak saling bertabrakan,” ujar Sahroni di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11).

 

Bendahara Umum Partai NasDem ini menjelaskan, Dewan Pengawas dibutuhkan mendesak untuk menilai kinerja KPK terkait penyadapan, penyelidikan, hingga penyidikan. Dengan begitu, tidak tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

Sahroni meyakini, keberadaan Dewan Pengawas KPK juga tidak akan mengganggu independensi KPK. Sebab, Dewan Pengawas bagian internal dari KPK.

 

“Mereka lembaga internal KPK, jadi keberadaannya justru penting untuk memastikan KPK bekerja sesuai tugasnya,” sambungnya.

 

Sahroni berharap adanya Dewan Pengawas pelaksanaan tugas dan ke depan kinerja KPK bisa maksimal dalam memberantas korupsi. 

“Kami harapkan bahwa dengan adanya Dewan Pengawas, maka kinerja KPK akan lebih maksimal dalam upaya pemberantasan korupsi,” tandasnya.

 

Keberadaan Dewan Pengawas KPK menjadi salah satu poin yang sempat menjadi kontroversial. Pasalnya, sejumlah pihak menilai, Dewan Pengawas malah akan menyulitkan kinerja KPK.

 

Proses pemilihan anggota Dewan Pengawas KPK buat pertama kali merupakan kewenangan presiden. Selanjutnya, pemilihan anggota Dewan Pengawas KPK akan dilakukan panitia seleksi.

 

Kehadiran Dewan Pengawas di bawah Presiden diatur dalam Pasal 37A, Pasal 37B, Pasal 37C, Pasal 37D, Pasal 37E, Pasal 37F, Pasal 37G, Pasal 69A, Pasal 69B, Pasal 69C, dan Pasal 69D UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

 

Pasal 69D UU KPK menyebutkan, "Sebelum Dewan Pengawas terbentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum UU ini diubah," ujar Sahroni.(Medcom/*)

Add Comment