NasDem Dorong Pengguna Narkoba Direhabilitasi
JAKARTA (29 November): Anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem Taufik Basari sependapat dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang akan tidak memenjarakan pengguna narkoba, melainkan direhabilitasi.
Menurut Taufik, usulan itu penting demi mengatasi masalah kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan).
"Sudah saatnya pemerintah berani mengambil pilihan politik hukum untuk menjadikan persoalan pengguna atau pecandu narkotika sebagai masalah health problem, tidak lagi semata criminal problem," kata politisi NasDem itu di Jakarta, Jumat (29/10).
Ketua Fraksi NasDem MPR RI itu mengatakan kebutuhan mengedepankan pendekatan harm reduction dalam menangani kasus narkotika perlu. Pendekatan dimaksud ialah upaya mengurangi dampak buruk penggunaan narkotika dengan mengurangi ketergantungan para pengguna narkotika.
"Melalui pengobatan atau rehabilitasi, bukan dengan dengan pemidanaan badan," tegasnya.
Tobas sapaan akrab Taufik Basari mengatakan perlu ada kebijakan khusus negara yang dijalankan dengan komitmen penuh aparat penegak hukum dan badan peradilan. Taufik meyakini problem kelebihan kapasitas Lapas dan Rutan teratasi jika kebijakan itu dijalankan semua pihak.
Pecandu yang terlanjur menjalani pidana bisa disiasati dengan amnesti masal untuk diubah hukumannya menjadi rehabilitasi.
"Persoalan kelebihan kapasitas Lapas dan Rutan merupakan persoalan yang sudah menahun tanpa penyelesaian. Perlu terobosan dan strategi baru," kata dia.
Bagi Taufik, usulan itu merupakan gagasan progresif yang patut mendapat dukungan politik kuat.
Menkumham Yasonna Laoly membeberkan masalah kelebihan kapasitas dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kamis (28/11). Yasonna menjelaskan pertumbuhan penghuni dengan kapasitas data overcrowding periode 2015-2019 mencapai 105%. Ada sekitar 268.361 penghuni overcrowding.
Menurut Yasonna, rata-rata pertumbuhan penghuni sekitar 20 ribu orang per tahun. Padahal, penambahan hunian per tahun sekitar 2.700 hunian.
Dari jumlah tersebut, Yasonna mengatakan 47% penghuni Lapas berasal dari kasus narkotika. Dari 123.337 penghuni Lapas yang berasal dari kasus narkotika, sebanyak 44.707 penghuni (33%) merupakan kasus pengguna narkotika.
Yasonna pun menjelaskan kalau di beberapa negara sudah ada pandangan bahwa persoalan pengguna narkotika menjadi masalah kesehatan (health problem), bukan lagi masalah kriminal. Muncul gagasan agar ada kebijakan amnesti masal terhadap pengguna narkotika yang telah menjalani pidana selama waktu tertentu dan mengirimkannya ke pusat rehabilitasi.(Medcom/*)