Empat Konsensus Kebangsaan Antisipasi Masuknya Radikalisme

TIMOR TENGAH UTARA (2 Desember): Anggota MPR/DPR RI Kristiana Muki dari Partai NasDem melakukan sosialisasi Empat Konsensus Kebangsaan kepada warga di wilayah perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste. Sosialisasi diikuti sekitar 150 orang  di Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timur Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT). Kegiatan tersebut dilakukan di Kantor Camat Noemuti, Jumat (29/11).

Dalam sosialisasi itu Kristiana mengungkapkan sosialisasi tersebut sudah menjadi tugas dan kewajiban dirinya sebagai anggota DPR sekaligus MPR untuk terus melakukan sosialisasi terkait dengan Empat Konsensus Kebangsaan kepada masyarakat.

"Ini merupakan kali pertama bagi saya melakukan sosialisasi Empat Konsensus Kebangsaan kepada masyarakat di Kecamatan Noemuti ini. Ke depan pasti melakukan sosialisasi lagi kepada masyarakat di tempat yang lain," ungkapnya.

Politisi Partai NasDem ini menjelaskan, dalam memberikan sosialisasi dirinya menyampaikan empat poin yang sudah termaktub dalam Empat Konsensus Kebangsaan yakni Pancasila, NKRI, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.

"Jadi ke empat poin itu yang perlu kita sampaikan kepada masyarakat di tingkat bawah sehingga apa yang disampaikan sekarang diharap ada kelanjutannya. Yakni dari masyarakat yang datang pada hari ini kepada warga lain," katanya.

Ia menambahkan, tujuan sosialisasi itu adalah memasyarakatkan empat konsensus tersebut kepada warga. Dengan begitu masyarakat dapat memahami dengan benar empat konsensus tersebut.

"Ini juga sebagai satu langkah antisipasi masuknya paham radikalisme yang sedang merongrong kehidupan bangsa kita. Sehingga paham apapun yang masuk, masyarakat sudah tidak goyah lagi. Karena memang nilai dasar Empat Konsensus Kebangsaan itu sudah terpatri di dalam kehidupan masyarakat," terangnya.

Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut Bupati Kabupaten TTU Raymundus Sau Fernandes, anggota DPRD Provinsi NTT, Dolvianus Kolo, dan anggota DPRD Kabupaten TTU Oktofianus Sasi, serta masyarakat Kecamatan Noemuti.(*)

Add Comment