Yessy Siap Kawal Kasus Peladang
SINTANG (2 Desember): Anggota Komisi IV DPR RI Yessy Melania menegaskan siap mengawal kasus hukum yang menimpa enam peladang suku Dayak di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar).
Dia minta negara memberi perlindungan kepada mereka. Keenamnya terjerat kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Menurut Yessy, masyarakat di daerah membutuhkan regulasi yang relevan dengan kearifan lokal.
“Kasus yang menimpa peladang Dayak tidak saja terjadi di Sintang, tapi juga di Melawi dan Sanggau. Negara harus benar-benar hadir dan memberi rasa nyaman sekaligus memberikan solusi konkret bagi masyarakat kita yang masih membuka ladang dengan membakar,” tegas Yessy kepada Parlementaria, usai mengikuti kunjungan kerja spesifik Komisi IV DPR RI ke Sintang, Kalbar, Jumat (29/11).
Untuk itu, ia menyerukan agar ada regulasi berupa undang-undang (UU) yang memahami kearifan lokal di suatu daerah. Misalnya, di Sintang, komunitas adat Dayak memang selalu membuka ladang dengan cara membakar. Tapi, tetap terjaga dengan baik, sehingga tidak menimbulkan kabut asap yang masif dari pembakaran itu.
Sayangnya, aparat setempat tak memahami ini dan menangkap enam peladang Dayak yang kedapatan membuka ladang dengan membakar.
Padahal, di Kalbar banyak korporasi sawit yang justru membuka lahannya dengan membakar dan telah menimbulkan bencana asap. Namun, tersangka korporasi pada kasus ini sedikit sekali.
"Kami mendorong regulasi yang relevan dengan masyarakat di daerah. Regulasi tidak boleh tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Ingat Indonesia tidak hanya Papua dan Jawa, tapi juga Kalimantan, termasuk Sintang. Borneo adalah jantungnya Indonesia," tandas legislator NasDem ini.
Ditambahkan politisi dapil Kalbar itu, penetapan enam peladang sebagai tersangka, sudah menyakitkan semua pihak.
"Bukan saja kawan-kawan peladang, tapi saya sebagai anak peladang juga merasakan itu," ucap Yessy.
Bila para peladang itu dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Sintang, mereka masih bisa mengajukan banding untuk pemutihan. Dengan begitu, tak ada lagi yang namanya mantan narapidana bagi peladang Dayak.(dpr.go.id/*)