Masuk Prolegnas, Diharap RUU Otsus Papua Selesai Tepat Waktu

JAKARTA (5 Desember): Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sulaeman L Hamzah mengucapkan rasa syukur atas masuknya RUU Otonomi Khusus Papua ke dalam Prolegnas Prioritas 2020.

"Alhamdullilah. Ini perjuangan cukup panjang. Lima tahun kemarin (2014-2019) diusahakan untuk masuk tapi tidak masuk. Setiap tahun kita bahas ini. Tahun ini masuk ke longlist dan masuk juga ke prolegnas prioritas. Kita berharap agar segera dibahas dan selesai tepat waktu sesuai harapan," kata politisi NasDem Sulaeman L Hamzah sesuai penyusunan penetapan prolegnas di Gedung Nusantara 1, Jakarta, Kamis (5/12).

Sulaeman yang juga anggota Komisi IV DPR RI mengatakan RUU Otsus Papua menjadi urgen dibahas karena UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua sudah tidak relevan lagi. 

"UU No 21 tahun 2001 itu kan sudah tidak relevan sebagai payung hukum bila kita pakai sekarang.  Karena UU 21 itu kan judulnya UU Otsus hanya untuk Provinsi Papua. Sekarang kenyataannya kan sudah ada Provinsi Papua Barat," ujarnya. 

Politisi Partai NasDem daerah pemilihan Papua tersebut juga berterima kasih kepada pemerintah karena telah mendukung pembahasan RUU Otsus Papua tersebut. 

"Alhamdullilah. Ini juga atas support pemerintah dengan janjinya yang akan memasukan RUU Otsus Papua di tahun 2020," kata Sulaeman. 

Dia juga mengatakan UU No.21/2001 sudah tidak sesuai dengan kenyataan hari ini. Oleh karena itu RUU Otsus Papua akan menjadi suatu payung hukum bagi provinsi-provinsi di Papuad.

 "Kita berharap ini segera diselesaikan dan menjadi harapan masyarakat di Papua," pungkasnya. (BA/*)

Add Comment