Kisruh Pemecatan Dirut TVRI Helmy Yahya, Komisi I DPR Beri Deadline 3 Bulan

JAKARTA (9 Desember): Pemberhentian Helmy Yahya dari jabatannya sebagai direktur utama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI oleh Dewan Pengawas (Dewas) menuai kontroversi. 

Helmy  menyatakan bahwa ia masih menjabat sebagai dirut. Sementara  Dewas  tetap konsisten dengan keputusan pemberhentian tersebut.

Pemberhentian yang diberlakukan berdasarkan SK Dewan Pengawas Nomor 3/2019 tanggal 4 Desember 2019 itu, mengharuskan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) turun tangan dan menyarankan kasus pemberhentian diselesaikan secara internal.

Anggota Komisi I DPR-RI dari Fraksi NasDem, Muhamad Farhan menjelaskan, penyelesaian masalah ini sekarang berada di pihak Helmy Yahya yang harus berani membuka duduk permasalahan dengan transparan.

“Secara aturan justru sekarang Helmy yang harus menjelaskan tuduhan dari Dewas. Maka saya akan dorong Helmy untuk memberikan penjelasan atas tuduhan Dewas tersebut,” ujar Farhan, Senin 9 Desember 2019.

Sedangkan Dewan Pengawas, menurut Farhan, harus membeberkan alasan argumentatif mengapa pemberhentian dilakukan. 

“Saya juga mendesak Dewan Pengawas mengevaluasi dengan objektif dan menggunakan parameter kuantitatif yang jelas,” katanya.

Farhan menilai, permasalahan tersebut dibahas dalam waktu terbatas selama tiga bulan dengan agenda rencana pada bulan pertama, yaitu waktu untuk Hemy Yahya memberi penjelasan atau jawaban terhadap keputusan Dewan Pengawas. Untuk dua bulan berikutnya, yaitu waktu bagi Dewan Pengawas menangggapi jawaban Helmy Yahya.

“Tiga bulan ini menjadi penentuan, selama periode itu saya meminta semua karyawan TVRI tidak terlibat dalam perselisihan ini. Jangan membuat blok-blok dukungan. Tetap profesional dan menolak politisasi isu TVRI,” katanya.

Farhan juga meminta Ombudsman untuk menuntaskan dugaan tindakan mal administrasi terhadap para kru TVRI. 

“Selanjutnya saya mendesak Ombudsman untuk memutuskan perkara gugatan mal-administrasi soal honor kru teknis dan produksi TVRI yang tertunda dengan cepat dan lugas,” katanya.

Selain Ombudsman, Farhan meminta pemerintah segera memberi kepastian perihal hak karyawan TVRI yang tertunda. 

“Sekaligus memohon Setneg segera menyetujui tunjangan kinerja karyawan TVRI yang terkendala masalah persetujuan selama dua tahun terakhir,” tambahnya. (**)

Add Comment