Pembangunan Makam Kepulauan Seribu Perlu Masuk APBD 2020
JAKARTA (6 Desember): Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai NasDem, Wibi Andrino menyarankan agar pembangunan Tempat Pemakaman Umun (TPU) di Kepulauan Seribu, Jakarta Utara, harus terakomodasi masuk dalam APBD DKI Jakarta 2020.
Oleh karena itu Wibi yang juga Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta itu mendorong, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu untuk menambah nomenklatur kegiatan dalam anggaran pembangunan sarana/prasarana taman dan makam di Kepulauan Seribu, pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD tahun anggaran 2020 untuk daerah tersebut. Hal itu mengingat masih minim dan terkendalanya warga Kepulauan Seribu untuk fasilitas lahan pemakaman di daerah tersebut.
"Kita sangat butuh lahan untuk memakamkan orang meninggal di pulau. Karena kalau dibawa ke Jakarta itu sangat tidak efisien,” ujar Wibi, di gedung DPRD DKI Jakarta, akhir pekan lalu.
Dalam Rancangan APBD tahun 2020, Pemkab Kepulauan Seribu menganggarkan pembangunan sarana dan prasaranan taman dan makan sebesar Rp3,5 miliar. Namun, kata Wibi, hingga saat ini di Kepulauan Seribu hanya tersedia pemakaman milik pribadi.
Bupati Kepulauan Seribu, Husein Murad mengatakan pembebasan lahan di Pulau Kelapa cukup sulit karena sudah padat penduduk, serta tidak memungkinkan jika harus membeli lahan tempat pemakaman milik warga.
“Di Pulau Kelapa memang ada pemakaman milik warga. Tetapi sekarang 3/4-nya sudah penuh. Jadi tidak mungkin dibebaskan. Sementara lahan yang masih kosong itu juga terpencar-pencar,” kata Husein.
Meski demikian, dia menyatakan akan mengupayakan pencarian lahan di pulau lain untuk mengakomodasi kebutuhan TPU. Sementara, untuk pengadaan kapal jenazah, Husein mengaku sudah pernah mengusulkan di tahun sebelumnya tetapi tidak disetujui. Dengan demikian, pengangkutan jenazah warga pulau sejauh ini hanya mengandalkan kapal milik rumah sakit dan kapal komersil lainnya.
“Nanti kita coba programkan tahun depan,” tandas Husein.*