NasDem Sambut Baik Putusan MK Soal Eks Koruptor
NasDem Sambut Baik Putusan MK Soal Eks Koruptor
JAKARTA (13 Desember): Partai NasDem menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan terkait batas waktu eks narapidana korupsi untuk maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Tanpa putusan itupun, Partai NasDem telah menerapkan standar norma tidak akan mengusung kandidat yang memiliki catatan hukum buruk.
"Kita mengapresiasi putusan MK karena kita negara hukum. Jauh sebelum itu NasDem sudah menerapkan standar etik yang tinggi. Ketua Umum NasDem Surya Paloh menginstruksikan itu sehingga menjadi satu-satunya parpol yang tidak mengusung kandidat eks korupsi, narkoba, pelaku kekerasan seksual dan teroris," kata Ketua DPP NasDem, Willy Aditya kepada awak media, di Jakarta, Kamis (12/12).
Sebelumnya MK memutuskan bahwa eks koruptor boleh dicalonkan menjadi kepala daerah setelah lima tahun sejak selesai menjalani masa hukuman atau bebas.
Ia mengatakan, NasDem menginginkan standar demokrasi meningkat dan kepercayaan publik terhadap partai politik pulih. Untuk itu, NasDem memegang dan menjalankan komitmen restorasi yang salah satunya standar moral dan etik.
"NasDem selalu memastikan kadidat yang diusung memiliki integritas dan kalau harus bersama-sama dengan partai lain atau berkoalisi pun kita tetap mengutamakan itu," katanya.
Dengan demikian, kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI itu, NasDem telah berjuang memperbaiki mutu demokrasi. Kemudian putusan MK tersebut menjadi penguat dari sikap politik NasDem dalam menyajikan pemimpin yang bersih kepada masyarakat.
"NasDem sudah menjadi trigger dalam penerapan standar moral pada seleksi kandidat di pilkada. Bahkan saat Bawaslu menginisiasi penandatanganan Pakta Integritas, NasDem menjadi partai pertama mengikutinya, walaupun akhirnya Bawaslu sendiri yang mengabaikannya. Kemudian kita semua tahu bahwa NasDem juga menjadi pionir menerapkan politik tanpa mahar," pungkasnya.(MI/*)