NasDem Dorong Segera Bentuk Provinsi Papua Barat Daya
JAKARTA (16 Desember): Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan beberapa kepala daerah Papua di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/12). Dalam RDPU itu mereka membahas pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rico Sia hadir mendampingi para kepala daerah di Papua tersebut. Menurut dia, pemerintah harus segera mengeluarkan izin pemekaran terhadap Provinsi Papua Barat Daya.
"Saya menyampaikan kepada pimpinan Komisi II DPR dan para anggota lainnya agar mengingatkan pemerintah yang sudah memberikan janji kepada masyarakat Papua untuk segera memberikan pemekaran kepada Provinsi Papua Barat Daya," ujar Rico Sia yang merupakan anggota Komisi X DPR RI itu.
Legislator NasDem dapil Papua Barat itu mengatakan satu-satunya cara untuk meningkatkan ekonomi dan sumber daya manusia di wilayah Papua hanya dengan memberikan otonomi khusus serta pemekaran Provinsi Papua Barat Daya.
"Jika pemerintah ingin benar-benar melihat kemajuan dari sisi ekonomi, sumber daya manusia dan lain-lain di Papua, pemekaran Papua Barat Daya adalah jalan satu-satunya," ujarnya.
Rico menegaskan dalam pemekaran tersebut juga perlu disertai dengan kebijakan-kebijakan yang berpihak pada masyarakat Papua.
"Pemekaran itu juga harus disertai dengan keberpihakan kepada orang Papua itu sendiri terkait dengan janji-janji otsus yang salah satu isinya menempatkan 80% masyarakat Papua pada setiap instansinya," tegasnya.
Ditambahkan, harus segera dimekarkan Provinsi Papua Barat Daya karena pemekaran tidak memakan waktu sebentar. Nantinya Provinsi Papua Barat Daya akan menjadi daerah administrasi terlebih dahulu, sebelum menjadi definitif.
"Pemekaran harus terjadi di 2020. Mengapa demikian, karena Papua Barat Daya harus menjadi daerah administrasi dulu kurang lebih sekitar dua tahun. Jika itu diberikan pada 2020 berarti di tahun 2022 akan ada evaluasi untuk tahun 2023. Nah tahun 2024 seharusya sudah bisa ikut menjadi daerah definitif," tambahnya.
Dalam sejarahnya, Provinsi Papua Barat sudah memperjuangkan pemekaran tersebut selama 15 tahun. Rico menegaskan sudah tidak ada alasan menahan pemekaran Papua Barat Daya, karena secara administrasi berupa dokumen-dokumen sudah rampung.
"Kalau dari Papua Barat Daya, ini sudah 15 tahun mereka berjuang. Apabila ditanya perihal dokumen, saya pikir sudah tidak ada lagi dokumen yang harus dilengkapi. Tinggal kita melihat keseriusan dari pemerintah mau memekarkan Papua Barat Daya atau tidak," tutup Rico Sia. (EH/*)