NasDem Minta Usut Tuntas Aktor Kasus PT Asuransi Jiwasraya

JAKARTA (16 Desember): Ada tiga persoalan yang dihadapi PT Asuransi Jiwasraya yaitu penurunan penjualan akibat penurunan kepercayaan nasabah, tidak ada aset untuk memenuhi kewajiban pembayaran, dan gagal bayar.

Hal itu diungkapkan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Heksana Tri Sasongko dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin (16/12).

Menurut Heksana sebanyak Rp16,32 triliun polis yang harus dibayarkan PT Jiwasraya kepada nasabah yang telah jatuh tempo pada Oktober-November 2019. Namun, hingga saat ini belum terbayarkan. Sedangkan aset yang dimiliki PT Jiwasraya tidak lebih dari Rp10 triliun.

 

Merespon kondisi tersebut, angota Komisi VI DPR dari Fraksi NasDem, H Subardi,mengatakan persoalan kurang baiknya performa bisnis PT Jiwasraya telah terindikasi sejak tahun 2014 dan terus berlangsung berturut-turut pada tahun berikutnya. Hal itu menunjukan adanya indikasi bahwa kasus tersebut terjadi karena unsur kesengajaan dari pengelola bisnis PT Jiwasraya. 

Subardi juga menyatakan, pada kasus tersebut ada dua persoalan besar yang terjadi. Pertama persoalan terkait kelembagaan dan kedua persoalan hukum. Untuk menyelesaikan persoalan kelembagaan, PT Jiwasraya harus membangun inovasi dalam manajemennya. 

Sedangkan ancaman likuidasi yang dialami bisa ditangani dengan membuka jalan masuk bagi investasi, sehingga polis yang sudah lama tertunggak dapat terbayarkan. 

Politisi NasDem itu menambahkan bahwa pembayaran polis tersebut dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan yang harus diusahakan perusahaan berdasarkan urutan prioritas nasabah. 

Sedangkan persoalan hukum yang berkaitan dengan hak masyarakat, menurut Mbah Bardi, pihak berwajib harus mengusust tuntas setiap aktor pada kasus itu.

“Harus diusut tuntas pihak-pihak mana saja yang bermain dalam kasus ini, apakah oknum tersebut berlindung di bawah lembaga atau korporasi atau dlindungi secara perseorangan,” kata politisi NasDem dari daerah pemilihan DI Yogyakarta itu.

Menurut dia, hal tersebut dilakukan agar tidak lagi terjadi kasus serupa yang menimbulkan jumlah kerugian yang sangat besar bagi masyarakat dan negara.

  

Subardi mengimbau semua pihak untuk saling bekerja sama dalam menyelesaikan persoalan PT Jiwasraya, baik persoalan hukum maupun kelembagaan.

“Persoalan berapa besar uang Negara yang akan dikembalikan jangan dulu dijadikan perselisihan. Semua pihak harus fokus mengamankan rakyat dan Negara sehingga kasus ini tidak semakin berlarut dan semakin merugikan Negara,” pungkasnya.*

Add Comment