Komisi XI DPR-Dubes Korsel Bahas Likuiditas PT Jiwasraya

JAKARTA (17 Desember): Komisi XI DPR RI menerima audiensi Duta Besar Korea Selatan untuk Indonesia, Kim Chang-Beom untuk membahas hubungan bilateral persoalan keuangan dan perbankan kedua negara. 

Salah satu pembahasannya adalah tentang likuiditas PT Asuransi Jiwasraya. Terdapat sekitar 474 warga negara Korea yang dananya terancam tidak bisa dicairkan di Jiwasraya. Total kerugian ditaksir sekitar Rp514 miliar  atau sekitar 3,5% dari total jumlah nasabah Jiwasraya. 

Oleh sebab itu anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi NasDem, Satori mengingatkan, pentingnya tetap menjaga kerja sama antara Indonesia dan Korea Selatan. 

"Hubungan kedua negara banyak membawa efek positif. Adanya tenaga kerja asing di Indonesia juga turut meningkatkan investasi dan meningkatkan kepercayaan asing terhadap kondisi keuangan di Indonesia," ujar legislator Partai NasDem itu saat diwawancarai, di Gedung Nusantara III Lt 2, Jakarta, Selasa (17/12).

Atas kasus tersebut, Dubes Korea Selatan Kim Chang-Beom meminta Komisi XI DPR RI membantu penyelesaian masalah dana warga Korsel di PT Jiwasraya. Permintaan tersebut karena Komisi XI sebagai mitra kerja PT Asuransi Jiwasraya. 

"Komisi XI DPR berjanji akan menjembatani dan memfasilitasi pencairan dana warga negara Korea di Jiwasraya," pungkas Satori.(BA/*)

Add Comment