Anggota Fraksi NasDem DPR Wajib Laporkan Kegiatan Reses

JAKARTA (18 Desember): Fraksi NasDem DPR RI menerapkan aturan bagi seluruh anggotanya agar melaporkan seluruh kegiatan selama masa reses di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing. Sejak Selasa (17/12) DPR memasuki masa reses hingga 13 Januari 2020.

  

"Reses di dapil itu wajib. Sebelum masuk masa persidangan berikutnya, semua anggota Fraksi NasDem DPR membuat laporan kegiatan selama reses, dilampirkan dengan foto-foto dan lain lain," kata Ketua Fraksi NasDem DPR RI, Ahmad Ali, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (17/12).

Ali mengatakan, aturan tersebut sengaja diterapkan sebagai upaya Fraksi NasDem memenuhi rasa keadilan masyarakat. NasDem ingin legislatornya betul-betul menyerap aspirasi konstituen selama masa reses.

"Supaya setelah masuk persidangan berikutnya ada bahan yang dibicarakan tentang aspirasi masyarakat," kata Ahmad Ali yang juga Wakil Ketua Umum DPP Partai NasDem itu.

Politisi Partai NasDem tersebut telah memastikan bahwa aturan itu telah disepakati. Partai NasDem akan menerapkan sanksi kepada anggotanya yang melanggar.

"Fraksi tidak bisa menghukum anggota fraksi tetapi partai bisa memberikan teguran sampai pada tindakan," kata dia.

Hal senada disampaikan anggota Fraksi NasDem DPR RI Willy Aditya. Ia menjelaskan, anggota fraksi tidak hanya wajib membuat laporan aktivitas mereka, tetapi juga mengerjakan laporan kinerja setiap kelompok fraksi di komisi masing-masing.

"Laporan itu setiap bulan. Kalau reses ini, justru yang semangat orang-orang baru. Kenapa kita buat aturan itu agar kemudian menjadi saling pembelajaran. Yang baru ini masih benar-benar menggebu-gebu, mau ketemu konstituen, dan lain-lain," ujar Willy.

Legislator NasDem itu menjelaskan, laporan kinerja selama masa reses wajib diberikan kepada Ketua Fraksi NasDem paling lambat seminggu setelah masa reses berakhir.

"Laporan kegiatan, keuangan, semua, tanpa terkecuali," tutup Willy.(Medcom/BA/*)

Add Comment