RUU Otsus Papua Wajib Berpihak kepada Warga Papua

JAKARTA (16 Desember): Anggota Fraksi NasDem DPR RI, Rico Sia, bersyukur atas disahkannya RUU Otonomi Khusus (Otsus) Papua sebagai salah satu dari 50 RUU yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Pengesahan 50 RUU prioritas tersebut dilakukan pada rapat paripurna ke 6 DPR RI, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12).

"Pertama-tama kami pasti sangat bersyukur karena apa yang telah kami perjuangkan selama ini dapat disahkan di rapat paripurna hari ini," kata Rico Sia seusai mengikuti rapat paripurna DPR tersebut.

Rico Sia menjelaskan Otsus tersebut harus berpengaruh besar untuk meningkatkan kesejahteraan manusia di Papua. Menurutnya, salah satu pasal yang harus ada sesuai semangat Otsus yaitu setiap instansi di Papua Barat wajib menggunakan 80% masyarakat Papua sebagai pekerjanya.

"Pemekaran harus disertai dengan semangat dan janji Otsus untuk memberdayakan 80 persen orang asli Papua pada setiap instansi yang ada.  Jadi pada Otsus yang lalu, ada janji yang terucap bahwa 80 persen di dalam penerimaan pegawai di berbagai instansi, namun dalam perjalanannya ternyata tidak seperti itu. Hal itulah yang membuat kecemburuan dan menjadi polemik berkepanjangan," tegas politisi NasDem itu.

Legislator NasDem dari daerah pemilihan Papua Barat itu menilai selama ini masih ada salah penempatan dana Otsus yang mengakibatkan kurang dirasakan masyarakat di Papua Barat.  

"Dana-dana Otsus yang sampai ke daerah kurang diserapkan karena beberapa hal. Ini mengakibatkan terjadi pro kontra di masyarakat," katanya.

Rico yang juga anggota Tim Pemantau DPR RI Terhadap Pelaksanaan UU Otonomi Daerah Khusus berjanji pengawasan Otsus saat ini akan lebih terperinci, serta yang terpenting adalah keberpihakan terhadap masyarakat Papua.

"Untuk kali ini yang ada dalam pembahasan, tentunya kita  akan lebih terperinci lagi dan yang penting harus betul-betul berpihak kepada orang-orang Papua," tambah anggota Komisi X DPR RI dari NasDem itu.

Rico juga mengimbau Pemerintah Pusat maupun kepala daerah agar dapat bersinergi dalam mengambil kebijakan-kebijakan untuk menyejahterakan masyarakat Papua.

"Pemerintah Pusat melalui aturan-aturannya harus lebih mempertegas apa saja yang boleh dilakukan kepala daerah sebagai kepanjangan tangan dari Pemerintah Pusat untuk menyejahterakan masyarakat. Jangan sampai ada aturan-aturan di daerah namun tidak diketahui oleh kepala daerah itu sendiri," tutupnya.(EH/*)

Add Comment