Polisi Harus Antisipasi Pengendara Mabuk

JAKARTA (30 Desember): Polda Metro Jaya wajib menindak tegas pengendara yang mabuk di jalan. Ini menyusul maraknya kecelakaan lalu lintas yang disebabkan pengemudi di bawah pengaruh alkohol atau obat terlarang. 

"Saya mendorong Kapolda Metro Jaya untuk segera mengambil tindakan tegas dan melakukan tindakan pencegahan agar hal ini tidak kembali terjadi," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni di Jakarta, Minggu (29/12)

Legislator NasDem itu menyarankan polisi menerjunkan lebih banyak personel di titik-titik rawan yang dilalui pengendara mabuk. Misalnya, kawasan Senopati atau Jalan Gunawarman Jakarta Selatan.

"Polisi perlu banyak untuk mengawasi orang-orang yang baru ke luar dari kelab malam. Jika mereka mabuk, maka tidak boleh membawa kendaraan," ujarnya. 

Bendahara Umum Partai NasDem itu menambahkan polisi juga bisa bekerja sama dengan pengelola cafe maupun kelab malam. Ini berguna untuk memastikan pengunjungnya tidak berkendara ketika mabuk atau hilang kesadaran.

Politisi NasDem itu mengatakan pencegahan juga bisa dilakukan dengan razia menggunakan alat pengukur kandungan alkohol dalam darah. Melalui tes ini polisi dapat mengetahui seseorang berada di bawah pengaruh alkohol atau tidak, dan bisa dicegah untuk mengemudikan kendaraan. 

Pola ini, kata dia, sudah diterapkan negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Inggris. "Jika di negara asing ada peraturan seperti itu, maka kita juga perlu menegakkan aturan yang berlaku di Republik Indonesia," katanya. 

Sebelumnya, tabrakan lalu lintas akibat pengemudi mabuk atau dipengaruhi obat terlarang belakangan ramai terjadi. Pekan lalu (28/12) sebuah mobil BMW menabrak apotek di Jalan Senopati, Jakarta Selatan. Pengemudi diketahui di bawah pengaruh alkohol.

Pada hari yang sama, pengendara mini bus Toyota Avanza juga menabrak tujuh orang pesepeda di Jalan Sudirman. Hasil tes menunjukkan bahwa sang pengemudi yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Polres Jakarta Selatan itu, positif mengonsumsi narkoba.(Medcom/*)

Add Comment