Tak Ada Ruang di NasDem untuk Jual Beli PAW

JAKARTA (10 Januari): Partai NasDem berkomitmen tidak akan memberi ruang kepada kadernya untuk melakukan jual beli terkait penggantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI. Soal PAW sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Terkait dengan PAW, sudah jelas aturan hukumnya. Kalau yang terpilih berhalangan tetap, meninggal, dan mengundurkan diri, penggantinya adalah yang memiliki suara terbanyak ke dua," kata Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPR RI, Saan Mustofa di Jakarta, Jumat (10/1).

Saan menjelaskan, dalam Pasal 426 Ayat 3 UU No. 7/2017 disebutkan bahwa calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diganti oleh KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dengan calon dari daftar calon tetap partai politik peserta pemilu yang sama di daerah pemilihan tersebut berdasarkan perolehan suara calon terbanyak berikutnya.

Aturan PAW dalam UU Pemilu tersebut, kata Saan, sudah baku sehingga kalau parpol tidak menghendaki seorang menjadi pengganti, ada mekanisme internalnya. Ia mencontohkan parpol bisa memintanya untuk mundur. Atau kalau yang bersangkutan melakukan kesalahan, dilakukan pemecatan, lalu dilanjutkan ke KPU.

"KPU selama ini langsung proses jika tidak ada gugatan hukum. Namun, kalau ada gugatan hukum, KPU menunda sampai selesai proses hukumnya," ujarnya.

Menurut dia, seharusnya masing-masing pihak, seperti penyelenggara pemilu, partai politik, dan calon anggota legislatif paham dan menyadari bahwa tidak ada ruang bermain di level KPU untuk PAW. (MI/*)

Add Comment