Pelantikan Kepala Daerah Talaud Temui Titik Terang
JAKARTA (16 Januari): Penundaan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) akhirnya menemui titik terang setelah ada keputusan akhir di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal itu disampaikan Bupati terpilih Kabupaten Kepulauan Talaud, Elly Enggelbert Lasut seusai menghadiri pertemuan dengan Kemendagri, Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan sejumlah ahli di Kemendagri Jakarta, Rabu (15/1). Pertemuan itu untuk mencari jalan keluar atas terhambatnya pelantikan pasangan kepala daerah yang sudah enam bulan sejak ditetapkan KPU tak kunjung dilantik.
"Di dalam pembahasan tadi semua ahli menyatakan secara terbuka dan gamblang bahwa kami sah sebagai bupati dan wakil bupati terpilih karena kami sudah ada keputusan MK. Sudah ada juga surat keputusan KPU yang menyatakan kami adalah calon terpilih dan harus segera dilantik oleh Kemendagri. Pihak Kemendagri pun telah mengeluarkan surat keputusan untuk pelantikan dan perintah pelantikan," ujar Elly didampingi wakilnya Moktar Arunde Parapaga seusai mengikuti pertemuan tersebut.
Elly menambahkan, pada rapat bersama Gubernur Sulut Olly Dondokambey beserta para ahli itu, dia mengatakan permasalahannya dengan Olly sudah selesai. Dia menegaskan bahwa persoalan tiga periode jabatan dirinya juga sudah dimentahkan para ahli.
"Persoalan Gubernur Sulawesi Utara belum mau melantik karena ada pertanyaan soal masa jabatan tiga periode itu. Nah, pertanyaan itu sebenarnya sudah diclearkan tadi bahwa tidak ada masalah dan kami sudah sah. Gubernur diperintahkan untuk melantik, bukan diberikan kewenangan untuk melantik," kata Elly.
Ahli hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra yang hadir sebagai ahli dalam pertemuan itu berpendapat, alasan periodisasi (Elly Lasut dinilai sudah tiga periode) sudah tidak perlu dipersoalkan. Karena KPU RI telah meloloskan pasangan Elly-Moktar sebagai calon kepala daerah pada pendaftaran Pilkada 2018.
"Sebenarnya tidak cukup alasan untuk menunda-nunda pelantikan ini, karena persyaratan calon itu sudah selesai di KPU. KPU sudah menetapkan siapa yang terpilih. Jika gubernur tidak mau melantik, maka setingkat menteri atas nama dan pengesahan Presiden, persoalan selesai," kata Yusril.
Hal senada dikemukakan Ahli Hukum Refly Harun. Menurut dia tidak ada alasan untuk penundaan pelantikan Bupati-Wabup Kabupaten Kepulauan Talaud.
"Pasangan calon ini harus dilantik. Presiden sekali pun tidak bisa membatalkan hasil demokrasi yang sudah dipilih masyarakat secara demokratis. Jadi harus segera dilantik," tegas Refly seusai menghadiri pertemuan tersebut.
Soal pelantikan Kepala Daerah Kepulauan Talaud, Gubernur Olly menyerahkan keputusan hasilnya kepada Kemendagri.
"Mendagri itu pimpinan. Kalau memang keputusan itu diambil, kita sebagai kepala daerah mengikuti. Mudah-mudahan Mendagri mendapat suatu kesimpulan yang baik buat Sulawesi Utara dan Kabupaten Talaud," ujar Olly.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad M Ali meminta kepada Pemerintah Pusat untuk dapat bersikap dan mencarikan jalan keluar atas masalah penundaan pelantikan kepala daerah di Kabupaten Kepulauan Talaud.
"Mendagri Tito Karnavian harus segera meminta Gubernur Sulut melantik pasangan Bupati dan Wakil Bupati Talaud yang sudah terpilih melalui mekanisme yang sah pada Pilkada 2018 lalu," tegas Ahmad Ali, Kamis (9/1).(BA/*)