NasDem Minta RUU Minerba Tidak Carry Over
JAKARTA (17 Januari): Fraksi NasDem DPR RI meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) tidak dimasukkan ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas yang dilimpahkan (carry over). RUU Minerba diharapkan ada pembahasan ulang.
"Kami dari Fraksi NasDem minta RUU Minerba tidak termasuk list carry over," ujar anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi NasDem Taufik Basari di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/1).
Menurut Taufik, secara prosedural RUU Minerba belum bisa masuk katagori RUU prioritas carry over. Sebab, RUU tersebut dinilai belum tuntas dibahas bersama pemerintah.
Taufik menambahkan RUU Minerba tidak rampung dibahas DPR periode sebelumnya lantaran banyak tuntutan dari masyarakat. Dengan begitu, RUU tersebut perlu dibahas lagi dari nol.
"Pimpinan Baleg ada kesempatan dalam rapat untuk memutuskan status carry over khusus UU Minerba bisa dihilangkan. UU Minerba masuk RUU biasa bukan status carry over," ucap Taufik.
Taufik ingin anggota DPR yang baru diberi kesempatan ikut membahas RUU prioritas yang dilimpahkan.
Di sisi lain, Fraksi NasDem menyetujui 50 RUU yang masuk dalam RUU prolegnas prioritas 2020. NasDem juga menyetujui tiga RUU prioritas hasil limpahan DPR periode sebelumnya, yakni RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan dan RUU Bea Materai. (Medcom/*)