Aspirasi Rakyat Harus Diperhatikan dalam RUU Omnibus Law

JAKARTA, (19 Januari): Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem  Willy Aditya meminta pemerintah memperhatikan aspirasi dan masukan  masyarakat terkait RUU termasuk Omnibus Law. Itu agar tidak terjadi polemik seperti waktu proses pengesahan RUU KUHP di DPR periode lalu.

"Pemerintah harus hati-hati dan mendengarkan aspirasi masyarakat. Jangan sampai terjadi seperti periode sebelumnya," kata Willy, di Jakarta, Sabtu (18/1).

Menurut Legislator NasDem itu, terjadinya penolakan dari serikat buruh terkait RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja menjadi peringatan. Seharusnya pemerintah melibatkan dan menampung aspirasi buruh saat pembahasan Omnibus Law bergulir di DPR.

Willy memahami, Presiden memiliki target 100 hari untuk penyelesaian Omnibus Law. Namun, ia menyarankan, agar pembahasan RUU tersebut dilakukan dengan metodologi yang baik.

"Harus diikuti dengan cara dan metodologi yang baik. Prosesnya jangan kucing-kucingan, karena kalau itu dilakukan maka akan banyak penolakan," kata politisi NasDem itu lagi.

Willy  menambahkan draf dan naskah akademik RUU Omnibus Law masih di tangan eksekutif. Maka akan lebih baik pemerintah menerima masukan masyarakat.

"Kalau solid maka cepat pembahasannya dan sesuai target Presiden Jokowi. Tapi ini belum rapat paripurna, artinya belum masuk ke DPR dan kami belum tahu bagaimana draftnya," jelas dia. 

Willy memperkirakan RUU tentang Ibu Kota Baru dalam Omnibus Law, akan didahulukan pembahasannya karena bersifat mendesak.

Sebelumnya diberitakan, DPR dan pemerintah telah menyepakati program legislasi (Prolegnas Prioritas) tahun 2020. Ada 50 RUU dalam Prolegnas Prioritas 2020, di antaranya RUU Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Selain itu, ada empat RUU Omnibus Law juga masuk Prolegnas Prioritas 2020. Empat Omnibus Law itu yakni RUU Kefarmasian, RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, dan RUU Ibu Kota Negara. (Medcom/BA/*)

Add Comment