NasDem Tegas Perjuangkan Kesejahteraan Buruh

JAKARTA (20 Januari): Audiensi dengan demonstran buruh penolak RUU Omnibus Law, NasDem menegaskan selalu memperjuangan subtansi yang menciptakan kesejahteraan bagi buruh. 

Hal itu disampaikan anggota Komisi IX dari Fraksi NasDem Fadholi di Jakarta  Senin (20/1).  Ditegaskannya, Komisi IX DPR RI mempunyai kewajiban memperjuangankan kesejahteraan pekerja. 

Namun, politisi NasDem dari Jawa Tengah itu mengingatkan kepada para buruh bahwa proses Omnibus Law tersebut akan tetap berjalan karena itu inisiatif pemerintah, termasuk pembahasan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

"Tetapi hal yang perlu diingat, kita memiliki satu komitmen apa pun namanya, Undang- Undang (UU), Peraturan Menteri (Permen) bahkan Peraturan Presiden (Pepres). Apabila di situ tidak memberikan kesejahteraan kepada buruh, maka saat itulah, kita akan perjuangkan demi kesejahteraan para buruh," tegas Fadholi saat meyampaikan pendapatnya di Gedung Nusantara I, Senayan Jakarta.

Oleh karena itu, Fadholi menyarankan kepada kelompok buruh untuk menolak apa pun subtansi yang merugikan atas RUU Omnibus Law, bukan tentang bentuk produknya. 

"Karena poses ini akan tetap berjalan, apa yang menjadi keinginan dari teman-teman buruh. Itulah subtansinya, jika tidak menyejahterakan para buruh, saya dari Fraksi Partai NasDem,  siap menolak itu," tegas Fadholi. 

Dalam kesempatan tersebut, buruh juga memberikan masukan, dan Komisi IX DPR RI siap menerimanya yang nanti akan dibawa saat rapat internal Komisi IX. 

"Jadi poin-poin yang kawan buruh inginkan itu seperti apa, berikan kepada kita. Misalkan upah bayar per jam, uang tunjangan atau apa pun itu. Jadi sekali lagi bukan kita menolak RUU-nya, tetapi kita menolak subtansi apa dari UU tersebut, kalau tidak memperhatikan buruh maka kita ganti," ungkap legislator NasDem tersebut. 

Lebih jauh ia menjelaskan kepada para buruh bahwa Komisi IX DPR RI akan melakukan koordinasi dengan  Kementerian Ketenagakerjaan sebagai mitra kerja. 

"Tetapi percayalah karena mitra kami adalah Kementerian Ketenagakerjaan yang mengurusi ini, percayalah kepada DPR. Ini hanya satu tujuan untuk kesejahteraan buruh, supaya anak-anak bapak atau ibu sekalian bisa lebih baik dan sejahtera," pungkasnya.(BA/*)

Add Comment