NasDem Desak Hentikan Sementara Revitalisasi Monas
JAKARTA (23 Januari): Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi NasDem, Nova Harivan Paloh meminta Dinas Cipta Karya Pertanahan dan Tata Ruang (Citata) DKI Jakarta menghentikan sementara proyek revitalisasi Monumen Nasional (Monas). Sebab, Dinas Citata DKI Jakarta belum mendapatkan izin dari Kementerian Sekretariat Negara atas proyek tersebut.
Menurut Nova, perizinan tersebut harus berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
"Kami meminta pembangunan atau penebangan di Monas dihentikan sementara, sampai Kepala Dinas Citata mendapatkan izin dari Mensesneg atas revitalisasi ini," tegasnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (22/1).
Legislator NasDem DKI tersebut menjelaskan selama belum direvisi Keppres Nomor 25 Tahun 1995 itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib mentaati peraturan tersebut sebagai peraturan tertinggi saat ini yang membahas soal pembangunan kawasan Medan Merdeka.
"Selama belum direvisi, semua pihak wajib melaksanakan Keppres tersebut sebagai aturan tertinggi dan terpenting harus ditaati," ujar Nova.
Dia bersikeras bahwa aturan yang sudah tertuang dalam Keppres harus dipatuhi seluruhnya.
"Saya penasaran kenapa sih Pemprov DKI harus terburu-buru merevitalisasi Monas, apa urgensinya? Kan revitalisasi ini bukan untuk Formula E juga. Intinya jangan kerjakan dulu. Kita sama-sama bertanggung jawab atas penggunaan APBD," tandas Nova.
Kepala Dinas Citata DKI Jakarta, Heru Hermawanto, tidak secara tegas mengiyakan rekomendasi tersebut. Pihaknya akan menulusuri kembali izin revitalisasi Monas.
"Kami akan cek dulu, karena Keppres itu asumsinya penganggaran dari Pusat. Ini kan (revitalisasi Monas) kami yang membiayai," kata Heru.*