Thita Resmi Nahkodai DPP Garnita NasDem

MAKASSAR (27 Januari): Indira Chunda Thita Syahrul resmi menjadi Ketua Umum Garda Wanita (Garnita) Malahayati NasDem periode 2019-2024 setelah dilantik Ketua Umum DPP NasDem Surya Paloh bersama dengan 45 pengurus Garnita  lainnya. Pelantikan berlangsung di Macora Ballroom Hotel The Rinra Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (26/1). 

Pelantikan Garnita NasDem tersebut diawali dengan persembahan tarian dari berbagai daerah di Indonesia. Termasuk menyanyikan lagu Indonesia Raya dan hymne NasDem serta Mars Garnita. Sebelum pelantikan dibacakan terlebih dahulu surat keputusan atau SK Ketua dan Pengurus Pusat Garnita Malahayati NasDem oleh Ketua Teritorial Pemenangan Pemilu se Sulawesi, Rahmad Gobel.

Pataka atau bendera Garnita Malahayati pun diserahkan langsung Surya Paloh dan diterima Thita. Thita menegaskan siap melaksanakan tugas sebagai Ketua Umum Garnita Malahayati dan membawa pataka ke seluruh penjuru Indonesia.

Pelantikan dihadiri seluruh Ketua Garnita provinsi se-Indonesia dan semua pimpinan Garnita kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan.

Diketahui, sejak bergabung dengan Partai NasDem, Indira Chunda Thita Syahrul langsung mencuri perhatian. Gagasan-gagasan briliannya langsung terasa saat didapuk menjadi Pelaksana Tugas Ketua Umum Garnita Malahayati.

Sejumlah kegiatan berhasil didorong menjadi perangsang dan petunjuk bahwa Garnita siap untuk lebih maju. Thita berharap dengan penunjukannya sebagai Ketua Umum Garnita bisa memberikan kontribusi positif dalam rangka memicu dan memacu kinerja menjadi lebih baik.

"Tentu saja yang paling utama adalah membangun sinergi dan kolaborasi positif dengan para stakeholders," kata Thita.

Melihat rekam jejak figur yang ada di jajaran pengurus, Thita yakin Garnita akan lebih progresif dan dinamis dalam melaksanakan program kerja yang sudah ditetapkan.

Lebih jauh, Thita juga berharap hasil kerja Garnita akan memberi kontribusi penting terhadap kemajuan partai. 

"Dan tentu saja terhadap pembangunan politik di Indonesia," tutupnya. (*)

Add Comment