Kinerja Pemerintah Amankan Natal dan Tahun Baru Diapresiasi
JAKARTA (29 Januari): Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syarif Abdullah Alkadrie memberikan apresiasi kepada pemerintah, atas suksesnya penanganan arus mudik dan arus balik Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 (Nataru).
Hal itu dia sampaikan dalam rapat kerja (raker) Komisi V DPR dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Kepala BMKG, Kepala Basarnas dan Kakorlantas Polri beserta jajaran terkait.
"Kita memberikan apresiasi kepada pemerintah atas kerja kerasnya menyukseskan penanganan mudik dan arus balik Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 sehingga bisa berjalan lancar," ujar Legislator Partai NasDem itu, di Ruang Rapat Komisi V DPR, Senayan Jakarta, Selasa (28/1).
Kendati demikian, Komisi V DPR tetap memberikan sejumlah catatan kepada pemerintah untuk meningkatkan upaya preventif terhadap hal-hal yang berpotensi menyebabkan kecelakaan dan kemacetan.
Catatan itu yakni pemeriksaan kelaikan operasional bus, reformulasi ramp check untuk setiap kendaraan yang beroperasi, pengetatan pengawasan waktu kerja pengemudi dan pengawasan terhadap kendaraan over dimensi maupun overload (ODOL) serta kelebihan tonase.
"Kita meminta Kementerian Perhubungan untuk melakukan pengawasan terhadap kendaraan over dimensi maupun overload (ODOL). Mereka harus dengan sigap menghentikan kendaraan yang terindikasi muatan lebih atau tidak sesuai tonase”, tegas politisi NasDem asal Dapil Kalimantan Barat (Kalbar) I itu.
Terkait beban muatan berlebih, Syarief mendukung upaya pengawasan muatan angkutan barang oleh Menteri Perhubungan dalam rangka menjalankan amanah Pasal 167 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal itu menegaskan kewajiban pengemudi dan/atau perusahaan angkutan umum barang antara lain untuk mematuhi ketentuan mengenai daya angkut, dimensi kendaraan dan kelas jalan yang dilalui.
Syarif menyebutkan pada Pasal 274 yang berbunyi bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan, dapat dikenakan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Pada Pasal 307 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan juga diancam dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
“Artinya, truk overdimensi dan overload, baik kendaraan yang sengaja menambah lebar maupun panjang kendaraannya, maupun yang kelebihan muatan, dapat dikenakan ancaman hukuman penjara”, tegas Syarif.(BA/*)