Baleg DPR Bentuk Panja RUU Pendidikan Kedokteran

JAKARTA (6 Februari): Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR memutuskan pembentukan Panitia Kerja (Panja) RUU Pendidikan Kedokteran (Dikdok) untuk harmonisasi dan pemantapan konsepsi RUU tersebut sebelum ditetapkan sebagai RUU usulan DPR.

 

"Tahap awal ini sudah diputuskan akan ada pembentukan panja. Ini, hal yang sangat positif. Kita pastikan akan mengawal RUU ini dengan baik," kata anggota Fraksi NasDem DPR RI Taufik Basari seusai rapat, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2).

Taufik menjelaskan, telah melakukan rangkaian diskusi dengan para dokter dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Salah satu usulan adalah uji kompetensi dokter dipermudah dalam revisi UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Dikdok. Pasalnya, banyak lulusan dokter tidak bisa menjalankan profesinya karena terkendala uji kompetensi.

"Karena itulah kita usulkan revisi undang-undang ini. Kita harapkan agar segera diproses dan dibahas bersama." Tambah Legislator NasDem tersebut. 

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi NasDem, Hasnah Syam meyakini usulan revisi UU Dikdok itu tidak akan menurunkan kualitas dokter. Sebab, mereka sudah menempuh pendidikan di bidangnya.(HH/*)

Add Comment