NasDem Dorong RUU Masyarakat Hukum Adat Segera Selesai

JAKARTA (11 Februari): Fraksi Partai NasDem DPR RI menjadi pengusul RUU Masyarakat Hukum Adat, sebagai upaya memperjuangkan kepentingan hak masyarakat adat di seluruh Indonesia. Usul itu disampaikan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, di ruang rapat Baleg, Gedung Nusantara I, Senayan Jakarta, Senin (10/2). 

"Masyarakat adat yang mendiami wilayah Indonesia harus diakomodasi kepentingannya melalui Undang-Undang. Karena memang selama ini pemerintah dalam melakukan pembangunan, investasi di sebuah wilayah sering melupakan dan tidak melibatkan masyarakat adat," ujar anggota Komisi IV DPR RI Sulaeman L Hamzah mewakili Fraksi NasDem DPR dalam pengusulan RUU tersebut.

Menurut Legislator NasDem dapil Papua tersebut, walaupun dalam UUD 1945 pasal 18B ayat 2 secara garis besar menyebutkan negara mengakui dan menghormati hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sesuai dengan perkembangan masyarakat yang turut diatur dalam UU, akan tetapi tidak ada UU yang mengatur tentang masyarakatnya maupun yang menempati wilayah tersebut.

"Masyarakat adat selama ini belum dilindungi secara optimal, dalam melaksanakan hak pengelolaan baik individu maupun komunal, baik hak atas tanah, wilayah, budaya dan sumber daya alam yang diperoleh secara turun menurun, maupun yang diperoleh dengan cara melalui mekanisme yang sah menurut hukum adat setempat," kata Sulaeman. 

Oleh sebab itu, Sulaeman berharap adanya UU yang memulihkan negara dengan masyarakat hukum adat, serta mendudukan masyarakat adat sebagai warga negara yang setara dengan warga negara lainnya di Indonesia.

"Hal itu menjadi alasan kuat bagi Fraksi NasDem mendorong ini agar masyarakat adat di seluruh Nusantara bisa terakomodasi. Sampai saat ini seluruh fraksi menyetujui dan harapan kami dari Fraksi NasDem segera selesai RUU Masyarakat Hukum Adat, apalagi telah masuk prolegnas prioritas," harapnya.

Pada agenda pengusulan itu hadir pula anggota Komisi X DPR RI Rian Firmansyah dan anggota Komisi XI DPR RI Hasbi Anshory. Nantinya, RUU Masyarakat Hukum Adat terdiri dari 16 Bab dan 57 Pasal yang memuat perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat.(BA/*)

Add Comment