NasDem Minta Kemenag Perhatikan Nasib Guru Honorer

JAKARTA (13 Februari): Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi NasDem, Nurhadi meminta Kementerian Agama (Kemenag) memperhatikan nasib guru honorer pendidikan Islam. Fokusnya pada masalah ketimpangan pelaksanaan sertifikasi dan inpassing. 

Nurhadi mempertanyakan kelanjutan pelaksanaan regulasi SK inpassing guru non Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bawah naungan Kementerian Agama. 

“Kapan akan dimulai penerimaan inpassing? Karena guru Madrasah yang terinpassing di bawah naungan Kementerian Agama sampai hari ini masih sedikit. Alhasil nasib guru Non PNS yang sudah tersertifikasi masih banyak yang terkatung-katung,” kata Nurhadi dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VIII DPR dengan Kementerian Agama di Gedung Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (12/2).

Legislator NasDem itu juga memfasilitasi pertemuan antara perwakilan Ikatan Guru Pejuang Inpassing Nusantara (IGPIN) dari Kabupaten Blitar, Jawa Timur dengan Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Prof Dr Kamarudin MAg dan Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Prof Dr Suyitno MAg. 

“SK inpassing akan turun pada 2020.  SK inpassing berlaku  bagi 97.000 gurun non PNS yang sudah bersertifikasi,” kata Suyitno. Hal tersebut sesuai dengan Permendiknas No. 22 tahun 2010 yang memberikan kewenangan Kementerian Agama untuk menginpassing guru-guru Madrasah. 

Tanggapan dari Kementerian Agama itu disambut dengan gembira oleh Ketua IGPIN M Fahrudin. “Saya akan menyampaikan berita baik ini kepada ribuan anggota yang ada di daerah melalui koordinator daerah masing-masing.” 

Fahrudin mengucapkan terima kasih kepada Fraksi NasDem DPR melalui anggota Komisi VIII Nurhadi, atas keseriusan memperhatikan dan memperjuangkan nasib guru non PNS di bawah naungan Kementerian Agama.(HH/*)

Add Comment