Peraturan Harus Berpihak kepada Awak Kapal dan Pelaut

JAKARTA (13 Februari): Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene mendesak pemerintah berkomitmen dalam penyelesaian penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perlindungan Awak Kapal Niaga dan Awak Kapal Perikanan dengan mengedepankan perlindungan bagi pelaut awak kapal dan pelaut perikanan. 

 

"RPP ini harus segera diselesaikan, karena menyangkut nasib Pekerja Migran Indonesia (PMI). Jangan ada lagi lempar tanggung jawab, karena hanya merugikan anak bangsa," kata Felly saat memimpin rapat kerja Komisi IX DPR RI dengan Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, serta Kementerian Perhubungan, di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (12/2).

Legislator NasDem tersebut berharap adanya sinergi serta komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada awak kapal niaga dan awak kapal di kapal perikanan. 

"Sinergi perlu terus dibangun dalam penyusunan RPP tentang Perlindungan Awak Kapal Niaga dan Awak Kapal Perikanan. Paling lama dalam waktu dua bulan sudah bisa diundangkan," tegas Legislator NasDem itu.

Anggota DPR RI dari dapil Sulawesi Utara itu juga meminta pemerintah meningkatkan koordinasi dalam pemberian perlindungan jaminan sosial bagi pelaut awak kapal dan pelaut perikanan sebagaimana amanat UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), UU 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan UU 18/2017 tentang Pekerja Migran Indonesia (PMI). 

Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah menegaskan negara selalu hadir negara dalam memberikan perlindungan bagi pekerja awak kapal migran Indonesia yang bekerja di luar negeri. 

Saat ini, RPP bagi awak kapal telah memasuki tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Sinkronisasi regulasi lintas kementerian terus dilakukan untuk mensinergikan tugas dan kewenangan pada masing-masing kementerian dan lembaga terkait.(BA/*)

Add Comment