DPR akan Bentuk Tim Pengawas Penanggulangan Terorisme

JAKARTA (14 Februari): DPR RI akan mewacanakan pembentukan Tim Pengawas Penanggulangan Terorisme sesuai UU Nomor 5 Tahun 2018 yang sampai saat ini belum terbentuk.

Nantinya pembentukan tim yang terdiri dari anggota legislatif tersebut, dibahas bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"Itu bagian yang akan diskusikan karena menurut UU harus segera dibentuk," kata anggota Komisi III DPR RI dari Partai NasDem, Taufik Basari, di Jakarta, Jumat (14/2).

Taufik mengungkapkan, nantinya Komisi III DPR membahas berbagai kebutuhan untuk membentuk tim pengawas. Masukan dari BNPT sangat dibutuhkan agar tim bisa bekerja sesuai amanat konstitusi.

Poin lain yang perlu dibahas, menurut Legislator NasDem itu terkait anggota tim pengawas. Komisi III DPR RI ingin mendengar tanggapan BNPT apakah anggota tim pengawas cukup diisi anggota Dewan atau seperti apa komposisinya.

"Mestinya memang dari anggota DPR sendiri. Tapi nanti akan kita diskusikan dengan BNPT," ujar anggota DPR dari dapil Lampung I itu.

Pasal 43J ayat 1 UU Terorisme menyebut, DPR membentuk tim pengawas penanggulangan terorisme. Ayat berikutnya menambahkan, pembentukan tim pengawas diatur peraturan DPR.

Wacana pembentukan Tim Pengawas Penanggulan Terorisme telah muncul sejak lama. Pembentukan tim itu bertujuan mengawasi kinerja penegak hukum dalam penanganan tindak pidana terorisme.

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) beberapa kali mendorong pembentukan tim pengawas itu. Komnas HAM mencatat, pada prakteknya, penegakan hukum terkait terorisme masih terjadi pelanggaran-pelanggaran.(Medcom/BA/*)

Add Comment