Kemenag Diminta Beri Kepastian Soal Honor Guru Inpassing
JAKARTA (21 Februari): Anggota Komisi VIII DPR RI, Nurhadi mengimbau Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) untuk memberikan kepastian kepada Asosiasi Guru Inpassing terkait honor pembiayaan.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Asosiasi Guru Inpassing dengan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, serta jajaran Setjen Ditjen Pendidikan Islam Kemenag.
Pada tahun 2015 Kemenag menghentikan pemberian honor kepada guru inpassing karena masalah anggaran dan adanya kendala komunikasi antara Asosiasi Guru Inpassing dengan Kemenag. Dalam perkembangannya pihak Ditjen Pendidikan Islam Kemenag berjanji menerbitkan kembali SK Inpassing pada tahun 2020 ini serta kejelasan honor pembayarannya.
“Tadi dijelaskan SK Guru Inpassing akan diterbitkan tahun 2020, namun akan diusulkan anggaran pada 2021. Berarti realisasi untuk honornya baru 2021. Maksud saya agar diperjelas lagi, biar teman-teman guru jangan sampai mimpi di siang bolong," ujar Nurhadi saat RDPU, di Gedung Nusantara I, Senayan Jakarta, Rabu (19/2).
Legislator NasDem tersebut merasa penting penjelasan tersebut agar para guru inpassing yang hadir dapat menjelaskan secara tepat kepada mereka yang tidak hadir.
Kemenag telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan dana untuk honor guru inpassing sebesar Rp1,7 triliun, yang akan cair di tahun 2021.(BA/*).