Komisi XI DPR Soroti Soal Cukai Kantong Plastik

JAKARTA (21 Februari): Rapat kerja antara Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani diwarnai sikap mengkritisi sejumlah kebijakan Kementerian Keuangan.

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi NasDem, Satori, menyoroti kebijakan Menkeu Sri Mulyani terkait pengenaan cukai kendaraan bermotor hingga kantong plastik. Menurut Satori, meski pengenaan cukai terhadap kendaraan bermotor bertujuan meredam tingkat polusi udara, namun hal tersebut dapat memberatkan masyarakat

“Pengenaan cukai emisi kendaraan bermotor berpotensi terhadap pungutan ganda karena masyarakat sudah membayar pajak setiap tahunnya. Tentunya akan memberatkan masyarakat sehingga perlu dikaji ulang,” ujar Satori dalam raker yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Senayan Jakarta, Rabu (19/2).

Sri Mulyani mengusulkan kantong plastik atau kresek dikenakan tarif cukai sebesar Rp30.000 per kilogram atau Rp450 per lembar kantong plastik. Ia menyebut, hal ini karena pencemaran lingkungan yang disebabkan sampah plastik. Sementara pengenaan cukai minuman berpemanis didasarkan pada fenomena banyaknya masyarakat Indonesia terkena penyakit akibat gula dan makanan berpemanis.

Legislator NasDem itu menilai, masalah potensi penerimaan dari  teh kemasan atau minuman berpemanis harus diperluas, bukan hanya teh tetapi semua minuman kemasan yang berpemanis.

“Minuman berpemanis bukan hanya teh kemasan tetapi masih banyak yang berbentuk jus dan sebagainya. Mohon diperluas jenis minuman kemasan tersebut,” katanya.(HH/*)

Add Comment