Fraksi NasDem Nilai Penamaan Omnibus Law Cipta Kerja Kurang Sesuai

JAKARTA (26 Februari): Fraksi NasDem menilai penamaan Omnibus Law Cipta Kerja (Citaker) tidak sesuai dengan subtansi di beberapa pasal-pasalnya. 

"Judul Citaker ini merupakan output atau outcome bukan subtansi dari pasal-pasal dalam Omnibus Law Cipta Kerja," ujar Anggota Komisi I DPR RI Fraksi NasDem Willy Aditya saar memimpin rapat perdana, di gedung Nusantara II,  Senayan, Jakarta (26/2)

RUU Omnibus Law Cipta Kerja mengamendemen 79 undang-undang dan 1.244 pasal. Substansinya mencakup 11 klaster, yakni Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM, Berusaha, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Investasi dan Proyek Pemerintah, dan Kawasan Ekonomi.

Willy yang juga Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengatakan, dari hasil rapat melahirkan dua keputusan yang siap diambil Fraksi Partai NasDem, pertama jika memungkinkan untuk diganti nama, sebaiknya nanti diubah namanya. 

"Kedua, karena ini yang menjadi kendala utama adalah relasi hubungan kerja. Maka itu dipindahkan saja ke undang-undang ketenagakerjaan,"tambahnya. 

Nantinya, Fraksi NasDem siap merampungkan penyusunan Daftar Inventaris Masalah (DIM) Omnibus Law Cipta kerja.(HH/*)

Add Comment