Johnny Plate Harap RUU PDP Jadi Produk Legislasi Perdana di 2020
JAKARTA (26 Februari): Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G. Plate mengharapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) menjadi produk legislasi pertama di tahun 2020.
Harapan itu disampaikannya saat menghadiri Rapat Kerja (Raker) Pembicaraan Tingkat I dengan Komisi I DPR RI dalam agenda Penyampaian Penjelasan Pemerintah tentang RUU PDP di Ruang Rapat Komisi I Gedung Nusantara II, Senayan Jakarta, Selasa (25/2).
"Kami melakukan pertemuan atau rapat kerja pertama dengan DPR RI, berupa penjelasan pemerintah terhadap RUU ini, dan penjelasan tadi sudah diserahkan secara resmi kepada DPR," kata Plate usai raker bersama Komisi I.
Menteri menjelaskan bahwa raker tersebut dalam rangka menindaklanjuti Surat Presiden (Surpres) yang pertama kepada DPR, terkait RUU Perlindungan Data Pribadi.
Melalui Surpres tersebut, pemerintah berharap segera disusun jadwal pembahasan RUU PDP.
"Kami harapkan setelah ini disusun jadwal pembahasan RUU, sekaligus persiapan DIM oleh fraksi-fraksi di DPR RI, mengingat bahwa saat ini juga sedang ada beberapa RUU penting lainnya, seperti RUU Omnibus Cipta Kerja misalnya," tuturnya.
Menteri Kominfo berharap, DPR RI juga mempunyai waktu yang cukup agar secara simultan dapat membahas RUU, sehingga dapat menjadi undang-undang pertama yang disahkan di masa sidang tahun 2020.
Menurutnya, RUU PDP menekankan pada tiga poin penting dalam perlindungan data, yakni kedaulatan data, perlindungan terhadap pemilik data pribadi dan hak-hak pemilik data pribadi, serta kewajiban pengguna data pribadi.
"Di dalamnya sudah diatur sedemikian rupa, sehingga yang terkait dengan data pribadi yang tersebar di berbagai sektor dan 31 UU, hak-hak pemilik datanya diatur dalam UU ini," jelasnya.
Setelah RUU PDP nanti disahkan, pemerintah yakin, penyimpangan penyalahgunaan dan kesewenangan penggunaan data pribadi bisa diberi sanksi, pemilik data pribadi juga mempunyai perlindungan yang memadai secara hukum.(BA/*)