Willy Harap RUU Ibu Kota Negara Segera Diproses
JAKARTA (4 Maret): Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya berpendapat Presiden Joko Widodo memiliki hak prerogatif untuk menentukan sosok ketua badan otorita ibu kota baru.
Namun, presiden harus memastikan bahwa sosok tersebut bisa memaksimalkan peran dan fungsi badan otorita itu.
"Calonnya tentu terserah presiden saja karena itu penunjukan presiden. Yang penting ialah bisa men-deliver apa yang jadi tugas dari badan otorita itu," ujar Willy di Jakarta, Rabu (4/3).
Legislator NasDem ini mengatakan, dalam prosesnya ketua badan otorita akan dipilih lebih dulu oleh presiden. Setelah itu, untuk teknis pekerjaan masih perlu dibahas lebih lanjut. Salah satunya melalui Omnibus Law RUU Ibu Kota Negara.
Menurutnya, hingga saat ini belum ada progres lebih lanjut mengenai pembahasan RUU Ibu Kota Negara di DPR. DPR masih menunggu surat presiden dan drafnya dari pemerintah.
"Drafnya sebenarnya ini relatif tidak rumit. Dari beberapa Omnibus, yang paling gampang ya ibu kota negara ini. Misalnya apakah kedudukan partai politik juga harus di sana karena DPR di sana, MPR di sana. Parpol juga tidak, kan itu bagaimana nanti," ujar Willy.
Anggota DPR Dapil Jawa Timur XI tersebut berharap, RUU Ibu Kota Negara dapat segera diproses pemerintah karena RUU itu dianggap sebagai rancangan yang tidak sulit untuk diselesaikan.
Sebelumnya, Presiden Jokowi membeberkan sejumlah kandidat kepala otorita ibu kota baru negara di Kalimantan Timur.
Mereka ialah Menteri Riset dan Teknologi Bambang Brodjonegoro, Direktur Utama PT Wijaya Karya (persero) Tbk Tumiyono, Komisaris Utama PT Pertamina (persero) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas.(Ml/HH/*)