Bank Perlu Longgarkan Kredit UMKM Pariwisata Akibat Corona
JAKARTA (5 Maret): Akibat wabah Virus Corona sejumlah sektor perekonomian di beberapa negara mengalami penuruan, termasuk di Indonesia yang mengalami kerugian sekitar Rp7 triliun pada sektor pariwisata.
“Pelaku UMKM Pariwisata paling merasakan dampak dari merebaknya Virus Corona. Sebaiknya, bagi pelaku UMKM yang punya kredit di perbankan diberi kelonggaran dalam membayar utang atau relaksasi terhadap kewajiban mereka di perbankan,” kata anggota Komisi XI DPR Fraksi NasDem Fauzi Amro kepada partainasdem.id, di Jakarta, Kamis (5/3).
Menurut dia, faktor sepinya wisatawan baik lokal maupun mancanegara membuat omset dan pendapatan UMKM pariwisata ikut turun dratis, sehingga kesulitan membayar kredit di bank.
“Perlu ada kebijakan dari pemerintah dan perbankan memberikan stimulus ekonomi agar ekonomi dalam negeri tetap berjalan. Jangan sampai terjadi PHK besar-besaran,” tambahnya.
Di sisi lain, Legislator NasDem itu meminta pemerintah juga mencari solusi alternatif agar bisnis UMKM tetap bergerak. Misalnya dengan mendorong UMKM go digital dan sebagainya.
“Karena pasca merebaknya virus Corona, orang akan lebih banyak belanja atau memesan makanan dan kebutuhan lainnya via online,” terangnya.
Dia memaparkan, UMKM memegang peranan penting dalam struktur perekonomian Indonesia.Berdasarkan data Bank Indonesia, pada 2016 sektor UMKM mendominasi 99,9% unit bisnis di Indonesia. Dari angka tersebut, jenis usaha mikro paling banyak menyerap tenaga kerja hingga 87%.
Dia juga mengatakan perbankan sebaiknya mengikuti berbagai kebijakan strategis yang sudah disiapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam merespon dampak negatif virus Corona terhadap perekomian nasional.
“Setahu saya, OJK sudah menyiapkan berbagai kebijakan countercyclical dalam bentuk stimulus untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional,” jelas Legislator NasDem Dapil Sumatera Selatan I itu.
Stimulus yang diberikan OJK dengan merelaksasi aturan penilaian aset kredit dengan plafon sampai dengan Rp10 miliar. Penilaian kualitas kredit hanya didasarkan pada satu pilar, yaitu ketepatan pembayaran pokok dan bunga terhadap kredit yang telah disalurkan kepada debitur di sektor yang terdampak virus Corona. OJK juga merelaksasi pengaturan restrukturisasi kredit yang disalurkan kepada debitur di sektor yang terdampak wabah virus Corona.
"Saya juga menyambut baik keputusan Bank Indonesia (BI) dalam menurunkan suku bunga beberapa waktu lalu," tuturnya.(BA/*).