Pemerintah Diminta Pertimbangkan Mary Jane Jadi Saksi di Filipina
YOGYAKARTA (6 Maret): Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Taufik Basari meminta Kementerian Hukum dan HAM serta Kejaksaan RI untuk mempertimbangkan memberikan izin kepada Mary Jane, terpidana mati kasus narkoba, untuk memberikan kesaksian di pengadilan Filipina. Ada pun kesaksian tersebut dibutuhkan dalam proses hukum yang berjalan atas dua kasus di Filipina.
"Putusan Mahkamah Agung Filipina meminta pemerintah Indonesia agar Mary Jane diberi kesempatan memberi kesaksian terhadap dua kasus yang sedang berjalan di sana, yakni kasus rekrutmen illegal dan perdagangan orang. Dalam ke dua kasus tersebut Mary Jane adalah korban," jelas Taufik saat Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelurahan Wirogunan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (2/3).
Menurut Taufik, meski secara teknis Indonesia belum memiliki aturan tentang kesaksian terpidana mati di Indonesia ke negara lain, namun pemerintah diharap mampu membuat terobosan hukum agar pengadilan Filipina mendapat keterangan Mary Jane.
"Ada dua poin pertimbangan. Pertama, sebagai negara hukum dengan memberi kesempatan tersebut berarti Indonesia telah berkontribusi pada penegakan hukum yang sedang berjalan di Filipina. Kedua, kesempatan itu adalah momentum kita untuk mendapatkan gambaran kasus secara utuh. Barangkali dari kesaksian Mary Jane ditemukan novum baru untuk kasus yang menjeratnya", ungkap anggota DPR RI Daerah Pemilihan Lampung I itu dalam keterangan tertulisnya.
Dalam pertemuan yang dihadiri Kepala Kanwil DIY Kemenkumham tersebut, Legislator Partai NasDem itu juga meminta agar Kejaksaan memberikan kesempatan agar Mary Jane menerima kunjungan dari pihak-pihak yang mendampinginya secara hukum, baik dari Kedutaan Filipina atau pihak lain yang selama ini memberikan pendampingan kasusnya.
Sebelumnya, Mary Jane adalah pekerja rumah tangga yang ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandar Udara Adisutjipto, Yogyakarta karena membawa 2,6 kilogram heroin dalam kopernya pada 25 April 2010. April 2015, Presiden Joko Widodo menunda eksekusi mati Mary Jane setelah disurati Pemerintah Filipina.(RO/HH/*)