TKA di Bolmong tak Sesuai UU Ketenagakerjaan

SULUT (11 Maret): Anggota DPR RI Fraksi NasDem Felly Estelita Runtuwene meninjau status tenaga kerja asing (TKA) PT Conch North Sulawesi Cement, saat melakukan kunjungan kerja perorangan ke Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara, Selasa (10/3).

Menurut Felly yang juga Ketua Komisi IX DPR RI, TKA yang ada di PT Conch tersebut tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan khususnya dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Permenaker No.10/2018) yang mengharuskan tenaga profesional, bukan buruh kasar tanpa keahlian.

“Saya tidak setuju dengan tenaga kerja asing asal China di PT Conch yang bekerja sebagai buruh bukan tenaga ahli. Kalau memang seperti itu, copot saja Kepala Disnakertrans. Berarti dia tidak bisa menjalankan tugasnya,” kata saat menjawab pertanyaan salah satu masyarakat di sesi tanya jawab.

Dalam kunjungannya tersebut, Felly disambut Wakil Ketua DPRD Bolmong, Sukron Mamonto di kediamannya bersama masyarakat Lolak Tombolango.

“Selamat datang kepada Kaka Felly. Tentunya kita harus berbahagia dan bangga karena kehadiran dari Ketua Komisi IX DPR RI Kaka Felly Runtuwene. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih banyak,” sambut Sukron Mamonto.(HH/*)

Add Comment