Aparatur Desa Harus Pahami Pengelolaan BUMDes

PONOROGO (13 Maret): Desa merupakan tingkat awal dalam menjalankan skema administrasi pemerintahan. Maka penting bagi masyarakat desa memahami bagaimana seharusnya pengelolaan administrasi pada tingkat desa sesuai aturan.

Oleh sebab itu, anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Sri Wahyuni menggelar sosialisasi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dia fokus pada dua point yakni  pengelolaan keuangan dan aset desa serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

"Para aparatur desa harus memiliki dan memahami aturannya, untuk terlibat aktif dan menciptakan kesejahteraan bagi desanya," ujar Sri kepada ratusan kader dan pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan Kesehatan Keluarga  (TPPKK) Desa, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur (Jatim), di Ponorogo, Selasa (10/3).

Menurut Legislator NasDem itu, Undang-Undang Desa adalah satu perangkat aturan tentang penyelenggaraan pemerintah tingkat desa yang wajib dipahami  aparatur desa. Dengan pemahaman itu tercipta dasar yang kuat dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan.

"Undang-Udang tentang Desa membawa banyak konsekuensi termasuk administrasi dalam keuangan yang berkaitan dengan pemberian Dana Desa dari Pemerintah Pusat. Dana yang mengalir ke desa, harus dilakukan dengan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa," terangnya.

Anggota DPR dari Dapil Jatim VII itu mengharapkan perempuan berperan aktif, termasuk kader dan pengurus PKK dalam ikut membangun kesejahteraan masyarakat desanya masing- masing.

"Salah satunya adalah aktif dan memahami pengelolaan Dana Desa maupun tata kelola BUMDes. Ini upaya menjadikan desa sebagai subjek pembangunan, sehingga unsur-unsur desa dapat menentukan nasib dan kebutuhan ekonominya, sesuai dengan potensi yang ada di daerah tersebut," paparnya.(BA/*)

Add Comment