Irma Surati Jokowi untuk Revisi Omnibus Law Ciptaker

JAKARTA (14 Maret): Ketua DPP NasDem Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Irma Suryani Chaniago menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mendukung RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker), dengan beberapa catatan yang harus direvisi.

"Sebelum disahkan  menjadi UU, ada beberapa pasal yang perlu di drop," ujar Irma dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/3).

Terlepas dari beberapa pasal yang akan didrop, kata Irma,  Omnibus Law sangatlah penting bagi kesejahteraan buruh Indonesia.

  

Beberapa point yang ditulis Irma dalam suratnya, untuk Presiden Jokowi yakni; perluasan sektor pekerjaan yang dapat dioutsourcing, mempermudah masuknya tenaga kerja asing, sementara bunyi UU ini adalah Cipta Kerja (kontra produktif), dalam pelaksanaan PHK sepihak, buruh tidak mendapatkan hak pembelaan diri dengan mengajukan perselisihannya ke PHI, menghilangkan hak-hak dasar seperti cuti haid, menikah dan cuti hamil, perusahaan tidak diwajibkan membayar upah mereka atau dapat memotong upah mereka.

"Berdasarkan poin-poin di atas, kami Gerakan Masa Buruh (Gemuruh) NasDem menyatakan mendukung penuh RUU Omnibus Law Cipta Kerja untuk menjadi UU. Namun, ada beberapa point yang harus diperbaiki dan didrop, terutama point di atas," tegasnya.

Irma juga meminta kepada Presiden Jokowi dan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) supaya bisa menjelaskan kepada publik secara rinci, alasan keluarnya RUU tersebut.

"Sebaiknya pemerintah, Kemenaker RI menjelaskan secara rinci kepada publik terkait point-point krusial dan kenapa RUU ini harus segera disahkan. Terutama soal kewajiban pemerintah untuk menyejahterakan rakyat melalui penciptaan lapangan kerja," pungkas Irma.(BA/*)

Add Comment