Setiap Anak Berhak Dapatkan Perlindungan

PESISIR SELATAN (16 Maret): Anggota DPR RI Fraksi NasDem, Lisda Hendrajoni mengharapkan agar satuan pendidikan meningkatkan pelayanan terhadap perlindungan anak di tiap sekolah. 

Hal ini disampaikan, saat menggelar sosialisasi UU Perlindungan Anak kepada kepala sekolah PAUD, SD dan SMP se-Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (13/3).

"Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan yang diatur Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ungkapnya .

Legislator NasDem itu menjelaskan, sekolah berperan aktif untuk menjalankan fungsi primer dalam mengedukasi, memberi informasi, termasuk mencegah tindakan kekerasan di sekolah. 

"UU Perlindungan Anak secara komprehensif mendefinisikan seseorang yang belum berusia 18 tahun ke bawah termasuk anak yang berada dalam kandungan," jelasnya.

Lisda juga menyebutkan, perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya, agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

"Setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari negara termasuk menjauhkannya dari kekerasan dari siapapun," katanya.

Anggota DPR asal Sumatera Barat tersebut menegaskan, agar selalu menjaga anak-anak dan melaporkan kasus kekerasan terhadap anak kepada pihak yang berwajib, agar diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Lisda juga mengimbau kepada seluruh kepala sekolah dan guru agar memperhatikan kondisi psikologis anak di sekolah.

“Biasanya korban kekerasan lebih cenderung pendiam, dan mengasingkan diri. Misalkan, ada bekas tanda kekerasan pada anak, seorang guru baiknya mempertanyakan hal tersebut, dan melaporkan jika memang korban kekerasan,” harapnya.

Selain itu, Lisda mengingatkan para guru dan kepala sekolah, agar ikut melindungi dan menjaga para siswa dan siswi di sekolah.(HH/*)

Add Comment