Perppu Penanganan Covid-19
Oleh: Atang Irawan
Ketua DPP Partai NasDem Bidang Hubungan Legislatif
LEMAHNYA akselerasi penanganan dan penanggulangan Covid-19, salah satu penyebabnya adalah karena dalam rangka refocussing kegiatan, realokasi anggaran terganjal oleh Undang-Undang APBN. Dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c UU No No 20 Tahun 2019 tentang APBN Tahunan Anggaran 2020 menyatakan bahwa “pergeseran anggaran antar program dalam 1 (satu) bagian anggaran untuk penanggulangan bencana alam”, namun UU APBN tidak mengatur tentang bencana alam dapat dijadikan sebagai syarat pergeseran anggaran.
Refocussing kegiatan, realokasi anggaran tidak hanya cukup dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang meminta Kementerian/Lembaga (K/L) untuk mengutamakan alokasi anggaran yang ada untuk mempercepat penanganan Covid-19 sesuai protokol penanganan.
Permenkeu No 19 tahun 2020 dan Permenkeu No 20 tahun 2020, pernyataan Presiden yang menyatakan Covid-19 sebagai bencana nasional (non-alam) serta keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13A Tahun 2020 tentang Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona di Indonesia, semuanya menjelaskan mengenai situasi bencana non-alam di Indonesia.
Langkah yang paling tepat adalah melakukan perubahan nomenklatur Pasal 19 ayat (1) huruf c UU No No 20 Tahun 2019 tentang APBN, dengan memasukan kata ‘bencana non alam’, sehingga bunyi pasal tersebut adalah; “Pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran untuk penanggulangan bencana alam dan bencana nonalam”.
Jangan sampai langkah kedua ini, mengalami kekeliruan secara yuridik. Langkah pertama Presiden Jokowi sudah melakukan kekeliruan, karena seharusnya Jokowi menggunakan Keppres dalam rangka penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c UU Penanggulangan Bencana yang menyebutkan Presiden berwenangan/memiliki otoritas penetapan status dan tingkatan bencana nasional dan daerah, termasuk bencana nonalam.
Sebaiknya sesegera mungkin dalam rangka percepatan penanganan dan penanggulangan bencana alam, Jokowi menggunakan Pasal 12 dan Pasal 22 UUD 1945, dengan menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU atau Perppu. Keadaan sebagai syarat untuk penetapan Perppu sudah terpenuhi, yaitu (1) kepentingan yang mendesak dan memaksa harus segera menangani dan menanggulangi Covid-19 , (2) unsur keterbatasan waktu jika ditangani secara biasa, sehingga harus luar biasa melalui pola masif dan sistematis, (3) kebutuhan secara cepat penanganan Covid-19.
Jika hanya mengandalkan perubahan UU terhadap UU Penanggulangaan Bencana dan UU APBN 2020, maka prosesnya akan lebih lama. Sebaiknya Jokowi menggunakan original function yang diberikan oleh UUD untuk melakukan kreasi demi kemanusiaan dengan menggunakan “kanal” Pasal 12 dan Pasal 22 UUD 1945 untuk membentuk Perppu sesegera mungkin. Apalagi negara memiliki kewajiban untuk melindung warga negaranya dari rasa aman sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.
Paling sedikit Perppu harus memuat, pertama mempercepat penanganan bencana nonalam penyebaran Covid-19. Kedua, mengubah Pasal 19 ayat (1) huruf c UU No No 20 Tahun 2019 tentang APBN Tahun Anggaran 2020 dengan menyatakan bahwa; “pergeseran anggaran antar program dalam 1 (satu) Bagian Anggaran untuk penanggulangan bencana alam dan bencana nonalam” yang semula hanya mengakomodasi bencana alam yaitu “pergeseran anggaran antar program dalam 1 (satu) Bagian Anggaran untuk penanggulangan bencana alam”, (3) memerintahkan kepada Organ Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk melakukan pergesean anggaran melalui Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.(*)