Tindak Tegas Pelanggar PSBB, Cabut Bantuan

JAKARTA (8 April): Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengambil langkah tegas yaitu mencabut bantuan kepada warga yang melanggar kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam menekan penyebaran Covid-19.

"Bagi yang melanggar kami minta dicabut subsidinya. Karena DKI kan akan memberikan subsidi PSBB, maka jika melanggar segera cabut dari daftar penerima bantuan," ujar Wibi, di Jakarta, Rabu (8/4).

Legislator NasDem itu mengatakan, Anies harus bertindak tegas agar kebijakan PSBB tak dipandang sebagai imbauan semata. Menurutnya, selama penerapan PSBB nanti tak ada alasan untuk melanggar kebijakan tersebut. 

"Dengan PSBB tidak ada alasan lagi bagi semua pihak untuk tidak mematuhi segala pembatasan. Juga tidak ada dalih untuk tidak melakukan social distancing," imbuhnya.

Data Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebutkan, sekitar 1,1 juta warga DKI tercatat sebagai penerima bantuan. Kemudian sekitar 2,6 juta masyarakat berada dalam kategori rentan miskin karena dampak kebijakan ini.

Wibi menyebutkan, DPRD DKI Jakarta dan Pemerintah Pusat menggodok anggaran sebesar Rp4,5 triliun untuk membantu masyarakat. Anies berencana memberikan bantuan Rp880 ribu per keluarga per bulan selama dua bulan.

"Bantuan itu mesti cepat diberikan saat PSBB aktif dilaksanakan dan yang paling penting tepat sasaran dan ada pengawasannya," tukasnya.

Wibi berharap penerapan PSBB di wilayah Jakarta juga diikuti daerah penyanggah sekitar Ibu Kota, yakni Depok, Bekasi, Tangerang, dan Bogor. Meski berbeda secara administrasi, ketergantungan antardaerah ini perlu diperhatikan.

"Karena denyut kehidupan Jakarta tidak terpisahkan dari daerah-saerah seperti Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi. Akan lebih baik kalau kebijakan ini bisa dilakukan bersama," pungkasnya.(HH/*)

Add Comment