Aturan PSBB DKI Jangan Nabrak Peraturan Menkes

JAKARTA (9 April): Keinginan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang meminta Pemerintah Pusat mengizinkan ojek online (Ojol) mengangkut penumpang selama berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tak sejalan dengan peraturan Menteri Kesehatan RI.

Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 pada Pasal 15 menyatakan Ojol hanya boleh beroperasi mengangkut barang, bukan orang.

Sekretaris Fraksi NasDem DPRD DKI, Abdul Azis Muslim mengatakan, jika Ojol dibolehkan membawa penumpang, maka sama saja menabrak aturan yang sudah ada.

“Sebelumnya gubernur ingin sekali menerapkan kebijakan PSBB di DKI. Setelah diizinkan Pusat malah membuat aturan lain. Ini kan menabrak aturan yang sudah ada,” ujar Azis saat dihubungi melalui sambungan telpon, Kamis (9/4).

Legislator NasDem DKI Jakarta itu mengatakan, para pengemudi Ojol sebaiknya hanya diperbolehkan untuk mengangkut makanan dan barang. Saat ini pun, katanya, aktivitas perkantoran ditutup dan semua kegiatan sosial dibatasi, sehingga aktivitas di Ibu Kota sepi.

“Kami setuju Ojol hanya untuk mengangkut barang dan makanan,” katanya.

Pemerintah, lanjut Azis, memiliki anggaran untuk memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak Covid-19 selama penerapan PSBB. Artinya, pemerintah juga sudah memperhatikan hal-hal tersebut, termasuk untuk pengemudi Ojol.

“Kalau nanti Ojol tetap dibolehkan membawa penumpang, sama saja PSBB maupun larangan-larangan yang dilakukan pemerintah dilanggar juga,” katanya.

Ketua DPD NasDem Jakarta Barat itu juga khawatir, jika Ojol diperbolehkan membawa penumpang, masyarakat jadi ikut-ikutan. Untuk itu, dia berharap agar Pemprov DKI menjalani aturan yang sudah ada untuk kebaikan bersama dalam pencegahan Covid-19.

“Kita saja yang pribadi membonceng istri atau keluarga tidak boleh, gimana mau ngangkut penumpang. Jadi kita ikuti saja peraturan yang sudah dibuat pemerintah jangan sampai nabrak-nabrak lagi,” pungkasnya.(*)

Add Comment