Terbitkan Segera Perppu Penundaan Pilkada
JAKARTA (11 April): Penundaan Pilkada Serentak 2020 harus segera mendapatkan naungan regulasi supaya tidak ada celah dan ketidakpastian hukum. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) dianggap sangat tepat menjadi pilihannya dan harus segera terbit.
"Guna menutup kekosongan hukum maka harus pakai Perppu mengganti Undang-Undang Pilkada yang sudah ada. Kita tidak cukup punya waktu untuk membahas UU karena keadaan genting yang memaksa," kata anggota Komisi II DPR dari Fraksi NasDem, Syamsul Luthfi, kepada Media Indonesia, Sabtu (11/4).
Menurut Legislator NasDem dari dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) itu, KPU bisa mengajukan rancangan Perppu dan tidak mengandalkan atau menunggu pemerintah yang tengah fokus menanggulangi Covid-19. Dengan begitu, penundaan Pilkada 2020 memiliki landasan hukum yang kuat.
Pilkada di 270 daerah seyogianya digelar September 2020. Namun dipastikan batal akibat pandemi Covid-19. Dampak pandemi ini telah menghentikan beberapa tahapan menuju pesta rakyat tersebut. (MI/Cah/A-3/*)