Hanya 11 Sektor Usaha Diizinkan Beroperasi Saat PSBB
JAKARTA (16 April): Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10 dijelaskan hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sektor kesehatan, pangan, energi, komunikasi teknologi dan informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu kebutuhan sehari-hari.
Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino meminta selain 11 sektor usaha itu, menutup operasionalnya sementara demi kesuksesan program PSBB. Sebab, bila tetap diabaikan dikhawatirkan jumlah pengidap virus corona (Covid-19) semakin bertambah dan perekonomian di wilayah Ibu Kota semakin terpuruk.
"Perusahaan harus taat aturan dan aparat hukum dibantu Satpol PP harus maksimalkan melakukan pengawasan. Kalau kita tidak gunakan maksimal dampaknya akan panjang. Pertama, penyebaran Covid-19 makin masif. Kedua, dampak ekonomi kita makin terpuruk," ujarnya di Jakarta, Kamis (16/4).
Selain itu, lanjut Legislator NasDem tersebut, peran tokoh masyarakat dan agama dalam memberi edukasi kepada seluruh warga akan betapa bahayanya penularan Covid-19 ini juga amat penting untuk menyadarkan masyarakat agar tetap di rumah saja.
"Untuk lingkungan rumah penduduk, peran tokoh masyarakat agama dan ketua RT/RW sangat penting," katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah menyebutkan, telah menutup sementara lima perkantoran yang ada di Jakarta. Hal itu berdasarkan hasil pengecekan petugasnya di lapangan. Namun, ia tak merinci ihwal lokasi gedung yang ditutup tersebut.(HH/*)