Wibi Sidak Penerapan PSBB
JAKARTA (18 April): Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10, hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB di Jakarta untuk memutus penyebaran Covid-19.
Sebelas sektor itu adalah kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas mopublik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu serta kebutuhan sehari-hari.
Dengan itu, Ketua Fraksi Partai NasDem Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Wibi Andrino melakukan inspeksi mendadak ke daerah Jakarta Barat, untuk melihat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Langkah PSBB di Jakarta tak sesuai dengan tujuan utamanya, yaitu mencegah terjadinya kerumunan untuk menekan penyebaran virus corona alias Covid-19," ujar Wibi di Jakarta, Jumat (17/4).
Menurutnya, PSBB tidak dilakukan secara maksimal, sebab tidak ada pemantauan di lapangan yang dilakukan pemerintah melalui Satpol PP dan yang lainnya.
Dalam sidak itu, Wibi mengatakan, masih banyak toko yang buka, bahkan para pegawai yang menjaga toko tersebut kebanyakan tak menggunakan masker. Jika hal tersebut terus berlangsung, lanjutnya, wabah Covid-19 akan sulit ditangani.
“Pemerintah harus tegas. Saya melihat ketidakseriusan dalam melawan Covid-19," ucapnya.
Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta menutup sementara 23 perusahaan karena tidak mematuhi aturan PSBB.(HH/*)